Hakim Pengadilan Aceh Timur Vonis Mati 6 Penyelundup 74 Kg Narkoba
Sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Hayaturrahmah
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Asra Saputra didampingi Zaki Anwar dan Tri Purnama masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Idi di Aceh Timur, Kamis.
Hukuman mati itu, dalam dua perkara terpisah. Para terdakwa yang dihukum mati tersebut terdiri perkara pertama yakni terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu terdiri Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned.
Perkara kedua dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dengan dua terdakwa yakni Rusli dan Fakrurrazi.
Baca juga:
Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman Divonis Mati
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat selama ini mereka ditahan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Empat terdakwa penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu tersebut ditangkap Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pasa 12 Desember 2023.
Sedangkan, terdakwa Rusli dan terdakwa Fakrurrazi ditangkap ketika hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Desember 2023. Keduanya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.
Baca juga:
Respons Mahfud MD Terkait Putusan MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.
Para terdakwa mengikuti persidangan didampingi Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Idi.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara