Hakim MK Pertanyakan Sumber Dana Bansos
Mensos Risma Bersaksi di MK. (Foto: YouTube/KPU RI)
MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turun langsung untuk membagikan bantuan sosial atau bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, dan mengunjungi berbagai daerah disertai pembagian bansos menjelang, pencoblosan Pilpres 2024.
Menurut Arief, aksi presiden keliling ke berbagai daerah pada masa kampanye Pemilu 2024, menimbulkan syak wasangka, curiga, dan saling fitnah di antara sesama anak bangsa.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta Bansos Diaudit Demi Transparansi Pemerintah
“Itu gunakan bansos apa, dari mana dan di mana?” tanya Arief dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).
Sidang menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Hal senada juga dipertanyakan hakim konstitusi Saldi Isra. Dia memperlihatkan tabel yang mencatumkan daftar perjalanan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, dua permohonan PHPU dalam hal ini yang dimohonkan paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lebih banyak bergerak ke Presiden Jokowi.
Baca juga:
Kucuran Bansos Beras oleh Bapanas Bukan Bagian Dari Perlinsos
“Karena dalil bertumpu di sini, maka kami tanyakan. Apa kira-kira yang jadi pertimbangan Presiden memilih, misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain,” ujar Saldi.
Dia menyatakan, perjalanan Presiden itu disertai pendistribusian bansos. “Kira-kira alokasi dana yang dibawa saat kunjungan presiden itu dari mana saja?,” sambung Saldi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Kabar Gembira BLT dan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan Februari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan