Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hakim MK Pertanyakan Sumber Dana Bansos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2024
Hakim MK Pertanyakan Sumber Dana Bansos

Mensos Risma Bersaksi di MK. (Foto: YouTube/KPU RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turun langsung untuk membagikan bantuan sosial atau bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, dan mengunjungi berbagai daerah disertai pembagian bansos menjelang, pencoblosan Pilpres 2024.

Menurut Arief, aksi presiden keliling ke berbagai daerah pada masa kampanye Pemilu 2024, menimbulkan syak wasangka, curiga, dan saling fitnah di antara sesama anak bangsa.

Baca juga:

Kubu Ganjar-Mahfud Minta Bansos Diaudit Demi Transparansi Pemerintah

“Itu gunakan bansos apa, dari mana dan di mana?” tanya Arief dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).

Sidang menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Hal senada juga dipertanyakan hakim konstitusi Saldi Isra. Dia memperlihatkan tabel yang mencatumkan daftar perjalanan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, dua permohonan PHPU dalam hal ini yang dimohonkan paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lebih banyak bergerak ke Presiden Jokowi.

Baca juga:

Kucuran Bansos Beras oleh Bapanas Bukan Bagian Dari Perlinsos

“Karena dalil bertumpu di sini, maka kami tanyakan. Apa kira-kira yang jadi pertimbangan Presiden memilih, misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain,” ujar Saldi.

Dia menyatakan, perjalanan Presiden itu disertai pendistribusian bansos. “Kira-kira alokasi dana yang dibawa saat kunjungan presiden itu dari mana saja?,” sambung Saldi. (Pon)

#Dana Bansos #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan