Hakim MK Pertanyakan Sumber Dana Bansos
Mensos Risma Bersaksi di MK. (Foto: YouTube/KPU RI)
MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turun langsung untuk membagikan bantuan sosial atau bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, dan mengunjungi berbagai daerah disertai pembagian bansos menjelang, pencoblosan Pilpres 2024.
Menurut Arief, aksi presiden keliling ke berbagai daerah pada masa kampanye Pemilu 2024, menimbulkan syak wasangka, curiga, dan saling fitnah di antara sesama anak bangsa.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta Bansos Diaudit Demi Transparansi Pemerintah
“Itu gunakan bansos apa, dari mana dan di mana?” tanya Arief dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).
Sidang menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Hal senada juga dipertanyakan hakim konstitusi Saldi Isra. Dia memperlihatkan tabel yang mencatumkan daftar perjalanan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, dua permohonan PHPU dalam hal ini yang dimohonkan paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lebih banyak bergerak ke Presiden Jokowi.
Baca juga:
Kucuran Bansos Beras oleh Bapanas Bukan Bagian Dari Perlinsos
“Karena dalil bertumpu di sini, maka kami tanyakan. Apa kira-kira yang jadi pertimbangan Presiden memilih, misalnya ke Jawa Tengah lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain,” ujar Saldi.
Dia menyatakan, perjalanan Presiden itu disertai pendistribusian bansos. “Kira-kira alokasi dana yang dibawa saat kunjungan presiden itu dari mana saja?,” sambung Saldi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Bansos Rp 500 Triliun Dipakai untuk Bayar Buzzer Kampanye Buat Jokowi
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM