Kucuran Bansos Beras oleh Bapanas Bukan Bagian Dari Perlinsos


Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/aa.
MerahPutih.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga:
MK Batal Panggil Jokowi karena Pertimbangan Status Kepala Negara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan pangan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial (perlinsos), melainkan ditujukan untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.
"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan,” kata Sri Mulyani di hadapan hakim konstitusi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4).
Dijelaskannya, bantuan pangan melalui Bapanas termasuk ke dalam fungsi ekonomi di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), alih-alih fungsi perlinsos.
Adapun pada tahun 2023, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp1 0,12 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat. Pemberian tersebut dilakukan oleh Perum Bulog selama September-November 2023 berupa pemberian 10 kilogram beras.
"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas, diperlukan review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan," katanya.
Ia menegaskan, pembentukan Bapanas adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pangan, khususnya menciptakan tata kelola pangan yang terarah dan efektif, menciptakan kedaulatan dan ketahanan pangan, serta kemandirian pangan secara nasional.
"Dalam pelaksanaan fungsi, Bapanas menangani kerawanan pangan di antaranya melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana," katanya. (*)
Baca juga:
Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
