Hakim MK Nyatakan Orient Riwu Tak Jujur Soal Status Kewarganegaraan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 April 2021
Hakim MK Nyatakan Orient Riwu Tak Jujur Soal Status Kewarganegaraan

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menilai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT Orient P Riwu Kore tidak pernah jujur untuk mengakui status kewarganegaraannya.

Sesuai dengan fakta persidangan di MK, Orient memberikan keterangan yang berbeda dalam beberapa kali kesempatan khusus terkait status kewarganegaraannya.

Fakta membuktikan bahwa Oreint P Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.

Baca Juga:

MK Anulir Kemenangan Warga AS Jadi Bupati Sabu Raijua

"Termasuk tidak mengakui statusnya tersebut (sebagai warga negara Amerika Serikat) ketika mendaftar menjadi calon bupati Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua yang disiarkan melalui channel Youtube MK, Kamis (15/4).

Fakta yang dimaksud Saldi adalah alasan yang berbeda yang disampaikan Orient ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor Indonesia di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan ketika mengajukan penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat.

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)


Adapun perbedaannya, di KJRI Los Angeles, Orient Patriot Riwu Kore menyampaikan green card-nya sudah habis masa berlaku tahun 2011 dan sedang dalam proses perpanjangan.

"Sedangkan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Orient Patriot Riwu Kore menyatakan paspor Indonesia yang dia miliki telah hilang,” ungkap Saldi.

Selain itu, kata Saldi, dari fakta persidangan, juga terungkap bahwa Orient tidak mengaku dengan jujur bahwa dirinya merupakan pemegang paspor Amerika Serikat kepada petugas KJRI Los Angeles saat mengurus paspor Indonesia.

Padahal, pengakuan WNI tersebut sangat dibutuhkan oleh KJRI untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan dokumen yang terkait paspor.

Baca Juga:

Paspor Amerika Bupati Sabu Raijua Terpilih Berlaku hingga 2027

Informasi yang tidak lengkap demikian, lantas menjadi dasar KJRI Los Angeles menerbitkan surat perjalanan laksana paspor atau SPLP atas nama Orient Patriot Riwu Kore.

"Yakni dengan status warga negara Indonesia sebagai dokumen pengganti paspor yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Indonesia,” pungkas Saldi. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Pastikan Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

#Mahkamah Konstitusi #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan