MK Anulir Kemenangan Warga AS Jadi Bupati Sabu Raijua
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Orient Patriot Riwu Kore selaku bupati terpilih ternyata berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Sedangkan Indonesia tidak membolehkan kewarganegaraan ganda.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan secara virtual, Kamis (15/4).
Baca Juga:
Paspor Amerika Bupati Sabu Raijua Terpilih Berlaku hingga 2027
Pasangan Orient dan Thobias Uly diusung tiga partai besar: PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Mereka menghabiskan Rp280 juta untuk kampanye.
Dalam Pilkada 2020, Orient-Thobias mengalahkan dua pasangan lainnya: Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Gugatan pilkada itu membuat pelantikan Orient-Thobias tertunda dan kini kandas usai MK menyatakan ia memiliki kewarganegaraan ganda: Indonesia dan Amerika Serikat.
Orient disebut menipu KPU Sabu Raijua dalam proses administratif pendaftaran calon kepala daerah.
Lengsernya Orient dan Thobias tidak otomatis langsung digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua. MK memerintahkan KPU pusat dan daerah, Bawaslu pusat dan daerah agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Sabu Raijua.
"Harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," tandas hakim.
Baca Juga:
Kemendagri Pastikan Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Salah satu buktinya dengan kepemilikan paspor AS aktif yang bersangkutan dan berlaku hingga 2027.
Menurut MK hal tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan dengan tegas bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI karena itu pencalonan Orient Riwu Kore batal demi hukum. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tegaskan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Tak Pantas Dilantik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Media Besar AS Tolak Pembatasan Pers, Ramai-Ramai Say Good Bye ke Pentagon
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Perang Dagang AS-China, Menkeu: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung
Helikopter Jatuh di Pantai California, 5 Orang Terluka Termasuk Pejalan Kaki
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia