Hakim Lakukan Aksi Cuti Bersama, Sidang Hanya Digelar Untuk Perkara Penting


Ilustrasi: Hakim tengah memimpin sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/6). ANTARA/Hayaturrahmah
MerahPutih.com - Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, Kamis (3/10) mengklaim ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama. Di Indonesia, total jumlah hakim ada sebanyak 7.700 orang.
Aksi itu merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir.
Sejak 2019 para hakim, melalui Ikatan Hakim Indonesia, telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Koordinator aksi solidaritas 'Gerakan Cuti Bersama' hakim Johnicol Richard Frans Sine menyatakan tetap menjalankan persidangan meskipun telah melaksanakan aksi solidaritas di depan halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga:
Suku Awyu dan Moi Sigin Serahkan Petisi Publik ke Mahkamah Agung
"Jadi, persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat tetap dilaksanakan, dan persidangan yang dibatasi jangka Waktu. Kita tetap sidang seperti biasa," ujarnya disela aksi, Senin.
Hakim Johnicol mengatakan, sidang-sidang yang dianggap penting tersebut tetap dijalankan, seperti sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor, praperadilan dan sidang bagi terdakwa yang masa tahanan hampir habis.
"Kalau pelayanan publik pada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) itu mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetap buka seperti biasa," kata Hakim Tipikor PN Makassar ini.
Sejumlah persidangan yang sudah ada akan ditunda, di luar sidang-sidang yang dianggap penting dan diprioritaskan seperti yang disebutkan tadi.
Baca juga:
Aksi Suku Awyu dan Moi Sigin Papua Serahkan 253.823 Petisi Publik ke Mahkamah Agung
"Sementara untuk sidang-sidang yang lain, yang seperti sidang pada umumnya kita tunda. Kalau yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan," tutur dia mengulas kembali.
Ditanyakan dari jumlah 48 orang hakim yang ikut dalam aksi solidaritas tersebut apakah benar-benar melaksanakan cuti selama sepekan 7-11 Oktober 2024 sehingga akan berdampak pada jadwal persidangan, kata Jhon, tidak semua ikut cuti.
"Yang dimaksud cuti itu sebenarnya tidak ikut cuti. Cuti saat ini ada tiga hakim, ketua sedang ke Jepang, dan ada dua orang hakim juga lagi ikut diklat. Kita tetap di kantor, bukan pengertian cuti kemudian kita tidak masuk kantor itu tidak, tetap ada kita di kantor," katanya lagi menjelaskan.
Ia menyatakan, pihaknya mendukung penuh aksi solidaritas para hakim di seluruh Indonesia sebagai desakan pemerintah memperhatikan nasib dan kesejahteraan hakim,mengingat sudah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji. Termasuk menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat kampanye.
"Ini upaya untuk pemerintah memperhatikan kita. Itu sudah 12 tahun kita menunggu perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2018, tapi hasilnya belum ada," ungkap dia menekankan.
Humas PN Makassar Sibali menambahkan, pada prinsipnya aksi ini atas nama solidaritas hakim Indonesia yang dilakukan serentak oleh para hakim-hakim di seluruh Indonesia dengan tagline 'Justice For the Judge'.
"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dibawa pada MA (Mahkamah Agung)," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gaji Hakim Resmi Naik, Komisi III DPR Ingatkan Kata Kunci Integritas

Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Koruptor Ditangkap, Tapi Lolos di Pengadilan

Gaji Hakim Naik, DPR: Jangan Ada Lagi yang Korupsi

Gaji Hakim Naik Setelah Penantian 18 Tahun, Prabowo Tekankan Terbesar Golongan Bawah

Sudah Ada Komitmen Presiden Terpilih, DPR Minta Para Hakim Kembali Bekerja

Menpan RB Jamin Formula Baru Gaji & Tunjangan Hakim Merujuk Usulan MA

Semua Sidang di PN Ternate Ditunda Sepekan Imbas Aksi Hakim se-Indonesia

Via Telepon ke DPR, Prabowo Jamin Kelayakan Hidup Para Hakim

Cerita Miris Hakim Indonesia Meninggal di Kos-kosan, 4 Hari Baru Ketahuan

Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia, MA: Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama
