Hakim Gelar Sidang Lapangan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 25 Agustus 2017
Hakim Gelar Sidang Lapangan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas

Ketua Majelis Hakim Rosmina melihat langsung pengecekan volume pengaspalan serta tiang bangunan Terminal Amplas. (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) senilai Rp 5 miliar sumber APBD Kota Medan TA 2015, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/08).

Pada sidang kali ini, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan bersama penuntut umum dan penasihat hukum ketiga terdakwa menggelar proses persidangan lapangan untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim Rosmina melihat langsung pengecekan volume pengaspalan serta tiang bangunan Terminal Amplas dalam mencari pembuktian, yang berlangsung selama satu jam setengah.

Tampak Rehulina Purba selaku Ketua Tim penuntutan Tipikor Kejati Sumatra Utara dan Martin selaku penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Plt Kabid Pengawasan dan Survey yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Hazfin Siregar, Direktur PT Willy Kencana Nusantara Tiurma Pangaribuan, BSc sebagai rekanan, dan Khairul Abdullah selaku tim leader dan pengawas kegiatan serta dua ahli Coster Silaen dari Politeknik USU dan Coress Sirait ahli Asosiasi jasa kontruksi.

Dimulai dari pengukuran dan pengecoran aspal serta luas pengaspalan yang telah dikerjakan diareal Terminal Amplas Medan.

Dari pantauan Merahputih.com, tampak tim ahli baik yang dihadirkan penuntut umum dan penasihat hukum dengan saksama memerhatikan pengecoran untuk pembuktian.

Sementara itu, Martin Simangungsong selaku penasihat hukum ketiga terdakwa, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa untuk mencari fakta dan pembuktian kerugian negara digelar sidang lapangan.

Harapannya, agar pihak majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya terhadap ketiga terdakwanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya tersangka tersebut diganjar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 35 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 600 juta lebih. (*)

Berita ini dilaporkan oleh Amsal Chaniago kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: Masyarakat Pantai Siap Antarkan Syamsul Arifin Jadi Gubernur Sumut

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bagikan