Merahputih.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) senilai Rp 5 miliar sumber APBD Kota Medan TA 2015, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/08).
Pada sidang kali ini, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan bersama penuntut umum dan penasihat hukum ketiga terdakwa menggelar proses persidangan lapangan untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim Rosmina melihat langsung pengecekan volume pengaspalan serta tiang bangunan Terminal Amplas dalam mencari pembuktian, yang berlangsung selama satu jam setengah.
Tampak Rehulina Purba selaku Ketua Tim penuntutan Tipikor Kejati Sumatra Utara dan Martin selaku penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Plt Kabid Pengawasan dan Survey yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Hazfin Siregar, Direktur PT Willy Kencana Nusantara Tiurma Pangaribuan, BSc sebagai rekanan, dan Khairul Abdullah selaku tim leader dan pengawas kegiatan serta dua ahli Coster Silaen dari Politeknik USU dan Coress Sirait ahli Asosiasi jasa kontruksi.
Dimulai dari pengukuran dan pengecoran aspal serta luas pengaspalan yang telah dikerjakan diareal Terminal Amplas Medan.
Dari pantauan Merahputih.com, tampak tim ahli baik yang dihadirkan penuntut umum dan penasihat hukum dengan saksama memerhatikan pengecoran untuk pembuktian.
Sementara itu, Martin Simangungsong selaku penasihat hukum ketiga terdakwa, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa untuk mencari fakta dan pembuktian kerugian negara digelar sidang lapangan.
Harapannya, agar pihak majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya terhadap ketiga terdakwanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya tersangka tersebut diganjar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 35 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 600 juta lebih. (*)
Berita ini dilaporkan oleh Amsal Chaniago kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: Masyarakat Pantai Siap Antarkan Syamsul Arifin Jadi Gubernur Sumut