Hakim Agung Sunarto Resmi Terpilih jadi Ketua MA
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Hakim agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA). Ia menggantikan posisi M Syarifuddin yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang.
Sunarto menang telak dengan mengantongi 30 suara, dalam sidang paripurna khusus pemilihan ketua MA di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).
Baca juga:
Adapun tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni hakim agung Kamar Perdata Haswandi, hakim agung Kamar Pidana Soesilo, dan ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius.
Dalam sidang pemilihan Ketua MA itu, Haswandi mendapat empat suara, Soesilo meraih satu suara, dan Yulius meraup tujuh suara. Sedangkan, paripurna khusus pemilihan ketua MA dihadiri 45 dari 46 hakim agung.
Jumlah suara masuk sebanyak 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan satu suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
Baca juga:
Merujuk Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara sah.
“Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai ketua MA terpilih tahun 2024–2029,” kata Syarifuddin saat memimpin sidang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental