Hak Jawab BPKP atas Pemberitaan Merahputih.com

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 18 November 2015
Hak Jawab BPKP atas Pemberitaan Merahputih.com

Hak Jawab BPKP terkait pemberitaan Merahputih.com dengan judul "Ketua Pansus Pelindo II Berharap Mukjizat agar Kuorum"

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat memberikan hak jawab atas pemberitaan Merahputih.com dengan judul "Ketua Pansus Pelindo II Berharap Mukjizat agar Kuorum".

Berita tersebut diturunkan redaksi pada Senin 16 November 2015 pukul 23.00 WIB. Dalam berita tersebut redaksi mengutip pernyataan Kepala BPKP Ardan Adiperdana yang mengaku kecewa dengan Pansus Pelindo II karena rapat yang dijadwalkan batal.

 

BPKP merasa keberatan dengan berita yang diturunkan redaksi. BPKP memberikan klarifikasi atas berita tersebut. Dalam surat No: S-1499/SU04/3/2015 yang diterima redaksi, Rabu (18/11) perihal Hak Jawab atas Pemberitaan, BPKP menyampaikan dua hal.

Berikut kedua poin penting yang disampaikan BPKP.

1. Wartawan saudara tidak pernah melakukan wawancara dengan Kepala BPKP Ardan Adiperdana sebelum dan sesudah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II pada Senin, 16 November 2015.

2. Kepala BPKP Ardan Adiperdana tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebaaimana ditulis dalam berita saudara.

Demikian hak jawab ini kami turunkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kode etik jurnalistik sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Sekadar informasi BPKP memenuhi panggilan Pansus Pelindo II pada Senin (16/11). Rapat yang diagendakan digelar pada pukul 17.00 WIB itu ternyata molor dan diagendakan kembali pukul 19.30 WIB. Rencananya, rapat antara Pansus Pelindo II dan BPKP membahas tentang audit akuntansi pembukuan keuangan PT Pelindo II sejak tahun 2011 sampai tahun 2014. 

Rapat ini sendiri sebenarnya rapat kedua setelah sebelumnya BPKP pada Rabu (11/11) telah dipanggil oleh Pansus, namun BPKP diminta kembali besok untuk melakukan rapat dengan Pansus karena alasan tidak memenuhi kuorum.

Ketua Pansus Pelindo II yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta maaf kepada BPKP dan meminta kepada mereka agar kembali hadir ke DPR RI pada Selasa (17/11).

"Saya meminta maaf kepada Kepala BPKP dan kita jadwalkan kembali, besok jam 14.00 WIB kita sama-sama berdoa agar anggota dan pimpinan yang ke luar negeri, dan anggota dan pimpinan yang sakit bisa diberi mukjizat agar segera disembuhkan, amin ya robbal alamin," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. 

BACA JUGA: 

  1. Rieke Dyah Pitaloka Berharap Pansus Pelindo II Tak Jadi Pesakitan
  2. Pansus Pelindo II Enggan Komentari Pengembalian Barang Sitaan
  3. Pansus Pelindo II Desak BPK Lakukan Analisis Yuridis
  4. Junimart Girsang: Pansus Pelindo II Panggil Dirjen Pajak untuk Tahu Kerugian Negara
  5. Azis Syamsudin: Pansus Pelindo II Tetap Jalan Saat Reses

 

 

#Rieke Diah Pitaloka #Ardan Adiperdana #Pansus Pelindo II #BPKP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Lifestyle
Profil Mat Solar: Komedian Legendaris yang Terkenal Lewat Sitkom Bajaj Bajuri
Komedian legendaris Nasrullah, yang lebih dikenal dengan nama panggung Mat Solar, telah meninggal dunia pada Senin malam, 17 Maret 2025, di usia 62 tahun.
ImanK - Selasa, 18 Maret 2025
Profil Mat Solar: Komedian Legendaris yang Terkenal Lewat Sitkom Bajaj Bajuri
Fun
Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan kabar duka Mat Solar meninggal dunia.
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 17 Maret 2025
Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf
Indonesia
Bela Rieke, PDIP Tegaskan MKD Buat Melindungi Anggota DPR Bukan Mengekang
PDIP sebut semestinya MKD melindungi kebebasan bicara anggota dewan.
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 30 Desember 2024
Bela Rieke, PDIP Tegaskan MKD Buat Melindungi Anggota DPR Bukan Mengekang
Indonesia
Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Rieke PDIP
Rieke mengonfirmasi menerima surat pemanggilan MKD DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 30 Desember 2024
Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Rieke PDIP
Indonesia
MKD DPR Tunda Pemanggilan Rieke PDIP
Sedianya Rieke dipanggil pada Senin (30/12).
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 30 Desember 2024
MKD DPR Tunda Pemanggilan Rieke PDIP
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Sebut Peringatan Hari Batik Bisa Dongkrak Ekonomi
Rieke mengatakan Hari Batik Nasional bukan hanya bicara soal bentuk dan seninya, melain sisi fungsionalnya terhadap pembangunan ekonomi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Rieke Diah Pitaloka Sebut Peringatan Hari Batik Bisa Dongkrak Ekonomi
Indonesia
Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga mempertanyakan kenapa Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang dan beberapa pula di Kep. Riau menjadi target.
Frengky Aruan - Kamis, 26 September 2024
Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan
Indonesia
Ingin Kadernya Maju di Pilkada Jabar, PDIP Masih Berhitung
Ada dua nama yang berpotensi didorong di Pilkada Jawa Barat (Jabar) yaitu Ono Surono dan Rieke Diah Pitaloka.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Agustus 2024
Ingin Kadernya Maju di Pilkada Jabar, PDIP Masih Berhitung
Berita Foto
Kejagung Beberkan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sebesar Rp 300 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Mei 2024
Kejagung Beberkan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sebesar Rp 300 Triliun
Bagikan