Hak Jawab BPKP atas Pemberitaan Merahputih.com

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 18 November 2015
Hak Jawab BPKP atas Pemberitaan Merahputih.com

Hak Jawab BPKP terkait pemberitaan Merahputih.com dengan judul "Ketua Pansus Pelindo II Berharap Mukjizat agar Kuorum"

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat memberikan hak jawab atas pemberitaan Merahputih.com dengan judul "Ketua Pansus Pelindo II Berharap Mukjizat agar Kuorum".

Berita tersebut diturunkan redaksi pada Senin 16 November 2015 pukul 23.00 WIB. Dalam berita tersebut redaksi mengutip pernyataan Kepala BPKP Ardan Adiperdana yang mengaku kecewa dengan Pansus Pelindo II karena rapat yang dijadwalkan batal.

 

BPKP merasa keberatan dengan berita yang diturunkan redaksi. BPKP memberikan klarifikasi atas berita tersebut. Dalam surat No: S-1499/SU04/3/2015 yang diterima redaksi, Rabu (18/11) perihal Hak Jawab atas Pemberitaan, BPKP menyampaikan dua hal.

Berikut kedua poin penting yang disampaikan BPKP.

1. Wartawan saudara tidak pernah melakukan wawancara dengan Kepala BPKP Ardan Adiperdana sebelum dan sesudah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II pada Senin, 16 November 2015.

2. Kepala BPKP Ardan Adiperdana tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebaaimana ditulis dalam berita saudara.

Demikian hak jawab ini kami turunkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kode etik jurnalistik sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Sekadar informasi BPKP memenuhi panggilan Pansus Pelindo II pada Senin (16/11). Rapat yang diagendakan digelar pada pukul 17.00 WIB itu ternyata molor dan diagendakan kembali pukul 19.30 WIB. Rencananya, rapat antara Pansus Pelindo II dan BPKP membahas tentang audit akuntansi pembukuan keuangan PT Pelindo II sejak tahun 2011 sampai tahun 2014. 

Rapat ini sendiri sebenarnya rapat kedua setelah sebelumnya BPKP pada Rabu (11/11) telah dipanggil oleh Pansus, namun BPKP diminta kembali besok untuk melakukan rapat dengan Pansus karena alasan tidak memenuhi kuorum.

Ketua Pansus Pelindo II yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta maaf kepada BPKP dan meminta kepada mereka agar kembali hadir ke DPR RI pada Selasa (17/11).

"Saya meminta maaf kepada Kepala BPKP dan kita jadwalkan kembali, besok jam 14.00 WIB kita sama-sama berdoa agar anggota dan pimpinan yang ke luar negeri, dan anggota dan pimpinan yang sakit bisa diberi mukjizat agar segera disembuhkan, amin ya robbal alamin," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. 

BACA JUGA: 

  1. Rieke Dyah Pitaloka Berharap Pansus Pelindo II Tak Jadi Pesakitan
  2. Pansus Pelindo II Enggan Komentari Pengembalian Barang Sitaan
  3. Pansus Pelindo II Desak BPK Lakukan Analisis Yuridis
  4. Junimart Girsang: Pansus Pelindo II Panggil Dirjen Pajak untuk Tahu Kerugian Negara
  5. Azis Syamsudin: Pansus Pelindo II Tetap Jalan Saat Reses

 

 

#Rieke Diah Pitaloka #Ardan Adiperdana #Pansus Pelindo II #BPKP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah tidak Ragu Sikat Mafia Haji
Ada banyak catatan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan haji seperti kondisi tenda agar lebih lebih baik dan pembenahan di sejumlah fasilitas lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah tidak Ragu Sikat Mafia Haji
Indonesia
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Menurut anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, solusi atas persoalan program internship kedokteran tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Indonesia
Tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Jadi Momentum Revolusi Keselamatan Kereta Api
DPR memberikan dukungan penuh kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) untuk menginisiasi perbaikan menyeluruh yang mengacu pada akurasi data
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Jadi Momentum Revolusi Keselamatan Kereta Api
Indonesia
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Ketiadaan regulasi komprehensif dalam Peraturan Presiden terkait peran BPKP memicu potensi bias kewenangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Indonesia
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Selain masalah transparansi, Rieke menyoroti birokrasi pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang sangat berbelit dan melibatkan terlalu banyak lembaga tanpa kepastian waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2026
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Indonesia
Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti sah secara konstitusional.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Tiga hari setelah keluarnya keputusan rehabiltasi Presiden, BPKP membantah telah melaporkan dugaan pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Bagikan