Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Rieke PDIP

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 30 Desember 2024
Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Rieke PDIP

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, mengonfirmasi menerima surat pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Rieke dilaporkan atas tuduhan memprovokasi penolakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Aduan tersebut terdaftar dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024.

"Surat MKD itu disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya," kata Rieke melalui akun Instagram pribadinya, Senin (30/12).

"Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB," tambahnya.

Baca juga:

MKD DPR Tunda Pemanggilan Rieke PDIP

Rieke menjelaskan bahwa ia telah memverifikasi surat tersebut berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara di MKD DPR RI.

Dalam surat tersebut, ia dipanggil sebagai teradu untuk memberikan keterangan pada Sidang MKD yang dijadwalkan hari ini di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara I DPR RI. Namun, Rieke mempertanyakan keabsahan prosedur pengiriman surat itu.

"Apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD melalui staf Sekretariat MKD via WhatsApp?" tanyanya.

Meski demikian, Rieke menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena tengah menjalankan tugas negara dalam masa reses DPR.

Baca juga:

Rieke Diah Pitaloka Sebut Peringatan Hari Batik Bisa Dongkrak Ekonomi

"Saya mohon maaf tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas reses, sama seperti anggota DPR RI lainnya," jelas Rieke.

"Sebagaimana diputuskan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, masa reses berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025," tambahnya.

Atas panggilan tersebut, Rieke meminta MKD menyediakan hasil verifikasi keterangan saksi dan ahli sesuai Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Ia juga meminta identitas saksi, termasuk data pribadi seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat, yang disertai bukti identitas resmi.

Selain itu, Rieke meminta informasi terverifikasi mengenai materi konten media sosial yang dianggap melanggar kode etik, termasuk bukti dugaan provokasi terkait kebijakan PPN 12 persen, serta rincian kerugian materil atau immateril yang dialami oleh pelapor, Alfadjri Aditia Prayoga. (Pon)

#Rieke Diah Pitaloka
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah tidak Ragu Sikat Mafia Haji
Ada banyak catatan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan haji seperti kondisi tenda agar lebih lebih baik dan pembenahan di sejumlah fasilitas lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah tidak Ragu Sikat Mafia Haji
Indonesia
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Menurut anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, solusi atas persoalan program internship kedokteran tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Dokter Magang Meninggal karena Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR Desak Reformasi Tata Kelola Program Internship Melalui Perpres
Indonesia
Tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Jadi Momentum Revolusi Keselamatan Kereta Api
DPR memberikan dukungan penuh kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) untuk menginisiasi perbaikan menyeluruh yang mengacu pada akurasi data
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Jadi Momentum Revolusi Keselamatan Kereta Api
Indonesia
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Selain masalah transparansi, Rieke menyoroti birokrasi pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang sangat berbelit dan melibatkan terlalu banyak lembaga tanpa kepastian waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2026
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Lifestyle
Profil Mat Solar: Komedian Legendaris yang Terkenal Lewat Sitkom Bajaj Bajuri
Komedian legendaris Nasrullah, yang lebih dikenal dengan nama panggung Mat Solar, telah meninggal dunia pada Senin malam, 17 Maret 2025, di usia 62 tahun.
ImanK - Selasa, 18 Maret 2025
Profil Mat Solar: Komedian Legendaris yang Terkenal Lewat Sitkom Bajaj Bajuri
Fun
Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan kabar duka Mat Solar meninggal dunia.
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 17 Maret 2025
Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf
Indonesia
Bela Rieke, PDIP Tegaskan MKD Buat Melindungi Anggota DPR Bukan Mengekang
PDIP sebut semestinya MKD melindungi kebebasan bicara anggota dewan.
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 30 Desember 2024
Bela Rieke, PDIP Tegaskan MKD Buat Melindungi Anggota DPR Bukan Mengekang
Bagikan