Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Rieke PDIP


Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, mengonfirmasi menerima surat pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Rieke dilaporkan atas tuduhan memprovokasi penolakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Aduan tersebut terdaftar dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024.
"Surat MKD itu disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya," kata Rieke melalui akun Instagram pribadinya, Senin (30/12).
"Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB," tambahnya.
Baca juga:
Rieke menjelaskan bahwa ia telah memverifikasi surat tersebut berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara di MKD DPR RI.
Dalam surat tersebut, ia dipanggil sebagai teradu untuk memberikan keterangan pada Sidang MKD yang dijadwalkan hari ini di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara I DPR RI. Namun, Rieke mempertanyakan keabsahan prosedur pengiriman surat itu.
"Apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD melalui staf Sekretariat MKD via WhatsApp?" tanyanya.
Meski demikian, Rieke menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena tengah menjalankan tugas negara dalam masa reses DPR.
Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka Sebut Peringatan Hari Batik Bisa Dongkrak Ekonomi
"Saya mohon maaf tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas reses, sama seperti anggota DPR RI lainnya," jelas Rieke.
"Sebagaimana diputuskan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, masa reses berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025," tambahnya.
Atas panggilan tersebut, Rieke meminta MKD menyediakan hasil verifikasi keterangan saksi dan ahli sesuai Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Ia juga meminta identitas saksi, termasuk data pribadi seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat, yang disertai bukti identitas resmi.
Selain itu, Rieke meminta informasi terverifikasi mengenai materi konten media sosial yang dianggap melanggar kode etik, termasuk bukti dugaan provokasi terkait kebijakan PPN 12 persen, serta rincian kerugian materil atau immateril yang dialami oleh pelapor, Alfadjri Aditia Prayoga. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Mat Solar: Komedian Legendaris yang Terkenal Lewat Sitkom Bajaj Bajuri

Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf

Bela Rieke, PDIP Tegaskan MKD Buat Melindungi Anggota DPR Bukan Mengekang

Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Rieke PDIP

MKD DPR Tunda Pemanggilan Rieke PDIP

Rieke Diah Pitaloka Sebut Peringatan Hari Batik Bisa Dongkrak Ekonomi

Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan

Ingin Kadernya Maju di Pilkada Jabar, PDIP Masih Berhitung

TPN Ganjar-Mahfud Jelaskan Pentingnya Membangun Kedaulatan dari Desa
