Haji Lulung Ajak Ombudsman Laporkan Preman Tanah Abang ke Polisi


Haji Lulung. (ANTARA FOTO/Reno Enir)
MerahPutih.com - Ombudsman RI telah investigasi prakarsa dugaan maladministrasi oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama preman dalam mengelolah Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) mengajak pihak Ombudsman RI untuk bersama-sama melaporkan preman itu kepada aparat penegak hukum.
Menurut Lulung, hal itu lebih baik dilakukan, daripada terus menyebarkan isu yang tak benar melalui media messa.
"Kalau nggak mau ada preman Tanah Abang ayo bareng-bareng laporkan polisi. Saya sangat senang kalau itu dibantu. Tapi saya sangat diresahkan oleh berita itu kalau itu tidak ada bukti," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/11)
Fraksi dari Partai PPP itu juga menanyakan kepada Ombudsman apakah preman itu massal atau perorangan, kalau misalkan massal ia meminta bantuan kepada Ombudsman. Tetapi kalau preman itu perorangan Lulung mengaku dia yang akan memprosesnya sendiri.
"Memang itu massal? Saya tanya massal nggak? Oknum orang perorang atau massal? Kalau massal bareng-bareng. Kalau oknum mah gampang. Ambil kasih tahu haji Lulung. Gue yang ambil," tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

10 CCTV Terpasang! Pemprov DKI Siap Perang Total Melawan Parkir Liar di Tanah Abang

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Menilik Indeks Keyakinan Konsumen April Tahun 2025 Berada pada Level Optimis

Pramono Anung Bakal Tindak Tegas Peredaran Tramadol di Pasar Tanah Abang yang Dijual secara Terang-terangan

Warga Mulai Berburu Baju Lebaran 1446 Hijriah di Pusat Grosir Pasar Tanah Abang Jakarta

Menilik Pedagang Pasar Tanah Abang Manfaatkan Lorong untuk Salat Jum'at Berjamaah Ramadan 1446 Hijriah

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum

Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025
