Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Habis Dicecar DPR, Menteri Agama Minta Polemik Radikalisme Dihentikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 November 2019
Habis Dicecar DPR, Menteri Agama Minta Polemik Radikalisme Dihentikan

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Agama Fachrul Razi berharap polemik terkait radikalisme, cadar, dan celana cingkrang disudahi. Pihaknya akan fokus ke depan untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh umat beragama.

"Polemik tentang itu sudah clear. Saya minta maaf kalau sampai menimbulkan amarah. Kini, kami akan fokus melayani seluruh umat beragama seadil-adilnya," ujar Fachrul kepada wartawan usai Raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca Juga:

Menag Fachrul Razi Bantah Larang ASN Pakai Cadar

Radikalisme manjadi salah satu bagian yang disorot anggota Komisi VIII DPR saat menggelar Rapat Kerja dengan Fachrul Razi.

Salah satunya meminta Menag tidak terlalu masuk pada wilayah keyakinan yang bersifat privat. Menag diminta fokus pada usaha mengatur kehidupan dan kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: antaranews)
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: antaranews)

Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa sejak awal dirinya memang tidak bermaksud masuk pada wilayah keyakinan yang bersifat pribadi, berupa pengamalan ajaran agama. Menurutnya, radikalisme yang disampaikan itu dalam konteks politik, menjaga keamanan dan keutuhan NKRI.

“Saya sejak awal memang tidak ingin masuk pada wilayah keyakinan dan pengamalan keagamaan seseorang. Itu bagian dari hak asasi. Konteks radikalisme yang saya sampaikan lebih pada menggugah perhatian kita semua untuk bersama menjaga keamanan dan keutuhan NKRI,” terang dia.

Karena konteksnya politik, tentu faktornya banyak. Selain agama, radikalisme juga bisa terkait dengan liberalisme, ekonomi, dan faktor lainnya. Jadi tidak semata faktor agama.

“Hanya, karena Menteri Agama, bicaranya pada wilayah keagamaan. Untuk membedakan, mungkin ke depan kita akan gunakan istilah penguatan moderasi beragama,” tuturnya.

Disinggung soal cadar dan celana cingkrang, Fachrul mengatakan bahwa hal itu ditujukan untuk para ASN. Konteksnya adalah rencana menerbitkan aturan terkait seragam ASN.

“Saya kira, kalau aturan kepegawaian, sudah semestinya dipatuhi oleh seluruh aparatur, termasuk soal seragam. Nah, ini yang diwacanakan akan diterbitkan,” ujar Fachrul

Terkait komentar agar belajar agama lagi, Menag tidak mau berpolemik. Menurutnya, belajar agama dalam Islam memang kewajiban yang tidak terputus. Prosesnya mondial, dari sejak lahir sampai liang lahat.

“Jadi kalau belajar agama, saya kira sampai sekarang kita semua juga diminta untuk terus menggali ilmu. Saya sampai saat ini memang terus belajar,” imbuh dia.

Baca Juga:

Ogah Bahas Isu-Isu 'Receh', Menag Fachrul Janji Adil ke Semua Agama

Kementerian Agama akan melangkah ke depan untuk terus melakukan perbaikan, antara lain peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama, serta kualitas layanan haji dan sertifikasi halal

Menurut dia, proses menemukenali beragam permasalahan umat beragama yang terkait dengan tugas Kementerian Agama terus dilakukan.

"Ada sejumlah target yang sudah dirumuskan. Penguatan moderasi beragama yang sudah masuk dalam RPJMN 2020-2024 juga kan segera diterjemahkan dalam bentuk program konkrit," tururnya.

Menteri Agama Fachrul Razi di halaman Istana Negara, Jakarta. (ANTARA/Bayu Prasetyo)
Menteri Agama Fachrul Razi di halaman Istana Negara, Jakarta. (ANTARA/Bayu Prasetyo)

"Juga terkait sertifikasi halal yang tahun ini sudah mulai berjalan penyelenggaraannya oleh BPJPH. Jadi kita mau ngebut. Semoga bermanfaat bagi masyarakat," sambungnya.

Tantangan ke depan lainnya yang menjadi konsentrasi Kemenag adalah diberlakukannya UU Pesantren.

Terkait kerukunan, Fachrul mengatakan bahwa itu menjadi tugas bersama, seluruh elemen bangsa.

"Kami akan menggandeng ormas keagamaan dan stakeholder lainnya untuk bergandengan tangan menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia," jelas dia. (Knu)

Baca Juga:

Ucapan Menag Fachrul Razi Soal Cadar Berpotensi Memecah Belah Bangsa

#Kementerian Agama #Radikalisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Bagikan