Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, aturan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur di Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP.
"Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/7).
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan aturan penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus. Namun, dia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dibahas.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu," ujarnya.
Baca juga:
Menurutnya, Komisi III akan melakukan uji publik dan menggandeng partisipasi masyarakat ketika membahas undang-undang terkait penyadapan.
Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah. (Pon)
Baca juga:
Habiburrokhman Pastikan Revisi KUHAP Akan Dibahas di Komisi III DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
