Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, aturan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur di Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP.
"Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/7).
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan aturan penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus. Namun, dia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dibahas.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu," ujarnya.
Baca juga:
Menurutnya, Komisi III akan melakukan uji publik dan menggandeng partisipasi masyarakat ketika membahas undang-undang terkait penyadapan.
Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah. (Pon)
Baca juga:
Habiburrokhman Pastikan Revisi KUHAP Akan Dibahas di Komisi III DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

Habiburokhman Klaim tak Pernah Temui Warga yang Minta Program MBG Dihentikan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman

DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
