Gugatan Praperadilan Setnov Gugur, Laode: Alhamdulillah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 14 Desember 2017
Gugatan Praperadilan Setnov Gugur, Laode: Alhamdulillah

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Kusno memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengapresiasi keputusan Hakim Kusno. Tak lupa, ia juga mengucap syukur atas kemenangan KPK pada praperadilan Jilid II ini.

"Alhamdulilah," ucap Laode M Syarif melalui pesan singkat, Kamis (14/12).

Menurut Laode, keputusan Hakim Kusno yang menggugurkan gugatan praperadilan Setnov membuktikan bahwa memang penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Karena itu, Laode meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang telah diambil Hakim Kusno. Sehingga, perkara pokok korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR itu bisa dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Terpisah, anggota Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Nana Suryana menerima hasil keputusan Hakim tunggal Kusno yang menetapkan praperadilan kliennya gugur atau tidak dilanjutkan.

"Jadi memang sesuai yang disampaikan oleh hakim praperadilan kemarin bahwa hari ini disampaikan putusan. Jadi ya proses sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, apapun putusan dari hakim kami hargai dan kami hormati dan kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," ujar Nana.

Diketahui, Hakim Tunggal Kusno memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.

Keputusan itu, diambil hakim Kusno setelah mendapat bukti dari Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setnov telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. Jadi, demikian putusan sidang saya bacakan, hukum sudah jelas maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum," ucap Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan Hakim merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Selain itu, hakim tunggal Kusno juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon yang merupakan mantan Ketua DPR itu. Kusno yang juga Wakil Ketua Pengadilan PN Jaksel ini memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setnov.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," imbuh Kusno. (Pon)

Baca juga berita lain terkait sidang gugatan praperadilan Setya Novanto di: Gugatan Praperadilan Gugur, Pihak Setya Novanto Pasrah

#Setya Novanto #Sidang Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK siap menghadapi gugatan eks Menag, Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3).
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Bagikan