MerahPutih.com - Sejumlah pihak telah mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan gugatan PHPU sendiri berakhir pada Sabtu (23/3).
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengungakapkan terjadi penurunan pendaftaran permohonan sengketa itu. Pendafaran sengketa 2019 mencapai 340 pemohon, sedangkan di 2024 ini hanya 287 permohonan.
Baca juga:
Delapan Prajurit TNI Diduga Keroyok 4 Orang Warga Depan Polres Jakpus
"Mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen," kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/3).
Afif merincikan, dari 340 permohonan itu terdiri dari satu permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres), 329 permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD, dan 10 permohonan sengketa pemilu DPD.
"Permohonan yang diregister ada 261," katanya.
Dari total 261 permohonan PHPU yang diregister pada 2019, hanya ada 122 permohonan yang lanjut untuk pemeriksaan pembuktian, dan 12 permohonan yang dikabulkan MK.
Sedangkan Pemilu 2024, dari 287 permohonan sengketa yang didaftarkan ke MK sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK, rinciannya terdiri dari dua gugatan sengketa pilpres, 273 sengketa pemilu DPR dan DPRD, serta 12 sengketa pemilu DPD.
Namun, hingga saat ini baru ada dua permohonan PHPU yang diregister, yaitu untuk pilpres. Sedangkan, permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD dan pemilu DPD belum ada yang diregister.
Berdasarkan data itu, KPU mengklaim permohonan sengketa hasil pemilu yang didaftarkan pada 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan permohonan sengketa Pemilu 2019. (Knu)
Baca juga:
Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’