MerahPutih.com - Hari kedua pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/3) masih sepi peminat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, saat ini lembaganya belum menerima laporan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari partai politik.
Baca juga:
Menurutnya, laporan gugatan yang paling banyak diterima berkaitan dengan pemilihan legislatif (pileg) secara individu.
"Hingga saat ini, belum ada partai politik yang mengajukan permohonan. Saya tidak menerima kontak dari mereka," kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pemilu. Satu permohonan diajukan oleh tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, delapan lainnya diajukan oleh para calon legislatif (caleg) dari berbagai daerah, seperti Maluku, Sumatera Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Riau, dan Sulawesi Utara.
MK sendiri akan membuka seluruh meja pendaftaran untuk mengantisipasi lonjakan pengajuan gugatan.
"Kami akan mengoptimalkan semua fasilitas yang ada, termasuk memastikan antrian tidak menumpuk, serta mempercepat proses penanganan," tambah Fajar.
Baca juga:
Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, KPU Tunggu Jumlah Pelapor di MK
Meskipun tersedia pendaftaran online, para pemohon diwajibkan untuk hadir di MK. Fajar menjelaskan, pendaftaran online bertujuan untuk mempercepat proses permohonan, tetapi pemohon tetap harus hadir untuk menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Pendaftaran online mempercepat proses permohonan, tetapi kehadiran pemohon diperlukan karena ada bukti-bukti yang harus diserahkan," ucap Fajar.
Ia menduga, pendaftaran mulai ramai di hari terakhir, Sabtu (23/3) esok.
"Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, tren pengajuan akan ramai di hari terakhir menuju deadline karena para pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti hingga koordinasi dengan tim hukum masing-masing.
"Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.
Sebagai informasi, batas akhir pengajuan permohonan PHPU untuk presiden dan wakil presiden adalah Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.
Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan PHPU anggota legislatif adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. (knu)
Baca juga:
Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo