Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Ungkit Jasanya selama Jadi Polisi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MerahPutih.com - Ferdy Sambo masih tak terima dipecat tak hormat dari institusi Polri. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun melawan dengan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keduanya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama puluhan tahun menjadi anggota Polri.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).
Arman mengatakan pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir.
Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman.
Arman menekankan pengunduran Ferdy Sambo itu sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam pasal tersebut, kata Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
"Ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran," ujarnya.
Baca Juga:
Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs
Arman menyadari kliennya saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Akan tetapi, Arman berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.
Ia menyampaikan bahwa gugatan Sambo di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ungkapnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Kami menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi. (Knu)
Baca Juga:
Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?