Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dapat Pesan Khusus dari KPK
Edy Rahmayadi bersama wakilnya saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: Twitter @RahmayadiEdy)
MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak sembilan gubernur dan wakil gubernur, yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/9).
Salah satu yang hadir yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Mantan Pangkostrad ini mengaku mendapat pesan khusus dari lembaga antirasuah.
Pasalnya, DPRD Sumatera Utara mengalami kasus korupsi berjamaah. Kasus suap ini menyebabkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 jadi tersangka.
"Ya itu dia agar tidak terjadi lagi, (korupsi berjamaah di Sumut)" kata Edy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini pun berharap kasus korupsi berjamaah di Sumut tidak terulang kembali saat dirinya memimpin.
"Mudah-mudahan tidak lagi," imbuh Edy Rahmayadi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Dari 38 tersangka itu, lembaga antirasuah telah menahan 21 anggota DPRD Sumut. Saat ini, tinggal sisa 17 mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditahan.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ganjar Pranowo: Gerakan Ganti Presiden itu Maksudnya Mau Ganti Khilafah atau Apa?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK