Gubernur Kepri Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut


Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7) siang. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. Nurdin dinilai hakim terbukti menerima suap sebesar Rp45 juta serta SGD11.000 dan gratifikasi Rp4,2 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4).
Baca Juga:
Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka dikenakan hukuman dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, Nurdin juga divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya. "Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar Yanto.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, Nurdin sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan selama menjalani proses hukum tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tutup Hakim Yanto.
Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor Vonis terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepri Terkait Suap Izin Reklamasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
