Ikan, Kepiting, dan Daun Jadi Kode Korupsi Gubernur Kepri
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7) siang. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basruni.
Kode "ikan", "kepiting" dan", "daun", digunakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam komunikasi di antara mereka saat penyerahan uang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi, Gubernur Kepri Jadi Tahanan KPK
Juru Bicra KPK Febri Diansyah mengatakan selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Rabu (10/7) lalu, pihaknya mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang diduga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan.
"Tim mendengar penggunaan kata “ikan” sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana “penukaran ikan” dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata “Daun”," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Tak hanya itu, kata Febri, saat tim penindakan KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.
"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan Informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.
Febri pun mengapresiasi informasi dari masyarakat soal OTT di Kepri, Rabu (10/7) kemarin. Dia berharap, masyarakat proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.
Baca Juga: KPK: Gubernur Kepri Diduga Terima Suap 11.000 Dollar Singapura
Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar. Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.
Nurdin diduga menerina suap sebesar 11.000 ribu dollar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap tersebut guna memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukannya ke Pemprov Batam. Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar
Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Gubernur Kepri Bungkam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji