Gubernur BI Boleh Politisi, Pengamat: Kondisi Moneter Bisa Jadi Tak Stabil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 September 2022
Gubernur BI Boleh Politisi, Pengamat: Kondisi Moneter Bisa Jadi Tak Stabil

Logo Bank Indonesia. ANTARA/Dokumentasi BI

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wacana politisi bisa menjadi dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem moneter tanah air.

Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, masuknya kader partai di lembaga keuangan BI itu, tak menutup kemungkinan akan ada campur tangan dari partainya.

"Kondisi moneter bisa menjadi tidak stabil karena sistem moneter dan sistem pembayaran bisa saja dimodifikasi sesuai keinginan kepentingan kelompok politik yang dititipkan pada gubernur BI yang mewakili kelompok politik tersebut," kata Rissalwan saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (29/9).

Baca Juga:

Pemerintah Klaim Ekonomi Indonesia Paling Kuat Dibandingkan Negara Lain di Dunia

Memang sejauh ini, kata dia, hampir tidak ada jabatan publik yang lepas dari pengaruh elite politik yang berkuasa. Kendati demikian, alangkah baiknya jabatan Gubernur BI tak diisi oleh politisi dan mestinya dijabat oleh orang profesional. Sehingga bisa lepas dari kepentingan politik kelompok tertentu.

"Namun tentunya secara administratif afiliasi politik Gubernur BI dengan kelompok politik tertentu sebaiknya diminimalkan," urainya.

"Gubernur BI sebaiknya profesional yang sebisa mungkin lepas dari kepentingan politik kelompok tertentu," lanjutnya.

Menurut dia, aturan baru ini sangat berbahaya karena bisa mengintervensi berbagai kebijakan BI dengan adanya bisikan parpol, termasuk keputusan kebijakan moneter hingga tugas dalam pencetakan uang.

Kebijakan itu pula bisa memengaruhi kepercayaan dunia internasional terhadap BI. Padahal, sejauh ini, BI mempunyai citra yang sangat baik di dunia internasional dengan berbagai kebijakannya yang berjalan baik.

Maka dari itu Gubernur BI harus diisi orang profesional bukan dari kalangan politisi, untuk menjunjung tinggi nilai independensi.

"Hal ini diperlukan agar national financial management tidak perlu terpengaruh oleh suksesi politik seperti pilpres dan pileg," pungkasnya.

Baca Juga:

Indonesia Harus Tunjukkan Kontribusi Nyata G20 pada Pemulihan Ekonomi Dunia

Seperti diketahui, DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan inisiatif Komisi XI untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI.

Dengan adanya Omnibus Law Keuangan ini, mandat Bank Indonesia (BI) akan ditambah. Bukan hanya memelihara stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan, BI juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, dalam draf RUU PPSK tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah. Salah satunya adalah mengenai syarat anggota Dewan Gubernur BI.

DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. Pasal ini adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Dihapusnya pasal tersebut, sumber daya manusia dari petinggi Gubernur BI boleh berasal dari kalangan politisi. (Asp)

Baca Juga:

Kepala Daerah dari PDIP Diminta Lahirkan Terobosan Kebijakan Mendorong Ekonomi Rakyat

#Gubernur Bank Indonesia #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Bagikan