Gubernur BI Boleh Politisi, Pengamat: Kondisi Moneter Bisa Jadi Tak Stabil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 September 2022
Gubernur BI Boleh Politisi, Pengamat: Kondisi Moneter Bisa Jadi Tak Stabil

Logo Bank Indonesia. ANTARA/Dokumentasi BI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana politisi bisa menjadi dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dikhawatirkan dapat merusak tatanan sistem moneter tanah air.

Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, masuknya kader partai di lembaga keuangan BI itu, tak menutup kemungkinan akan ada campur tangan dari partainya.

"Kondisi moneter bisa menjadi tidak stabil karena sistem moneter dan sistem pembayaran bisa saja dimodifikasi sesuai keinginan kepentingan kelompok politik yang dititipkan pada gubernur BI yang mewakili kelompok politik tersebut," kata Rissalwan saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (29/9).

Baca Juga:

Pemerintah Klaim Ekonomi Indonesia Paling Kuat Dibandingkan Negara Lain di Dunia

Memang sejauh ini, kata dia, hampir tidak ada jabatan publik yang lepas dari pengaruh elite politik yang berkuasa. Kendati demikian, alangkah baiknya jabatan Gubernur BI tak diisi oleh politisi dan mestinya dijabat oleh orang profesional. Sehingga bisa lepas dari kepentingan politik kelompok tertentu.

"Namun tentunya secara administratif afiliasi politik Gubernur BI dengan kelompok politik tertentu sebaiknya diminimalkan," urainya.

"Gubernur BI sebaiknya profesional yang sebisa mungkin lepas dari kepentingan politik kelompok tertentu," lanjutnya.

Menurut dia, aturan baru ini sangat berbahaya karena bisa mengintervensi berbagai kebijakan BI dengan adanya bisikan parpol, termasuk keputusan kebijakan moneter hingga tugas dalam pencetakan uang.

Kebijakan itu pula bisa memengaruhi kepercayaan dunia internasional terhadap BI. Padahal, sejauh ini, BI mempunyai citra yang sangat baik di dunia internasional dengan berbagai kebijakannya yang berjalan baik.

Maka dari itu Gubernur BI harus diisi orang profesional bukan dari kalangan politisi, untuk menjunjung tinggi nilai independensi.

"Hal ini diperlukan agar national financial management tidak perlu terpengaruh oleh suksesi politik seperti pilpres dan pileg," pungkasnya.

Baca Juga:

Indonesia Harus Tunjukkan Kontribusi Nyata G20 pada Pemulihan Ekonomi Dunia

Seperti diketahui, DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan inisiatif Komisi XI untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI.

Dengan adanya Omnibus Law Keuangan ini, mandat Bank Indonesia (BI) akan ditambah. Bukan hanya memelihara stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan, BI juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, dalam draf RUU PPSK tertanggal 22 September 2022 beberapa aturan diubah dan ditambah. Salah satunya adalah mengenai syarat anggota Dewan Gubernur BI.

DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. Pasal ini adalah substansi mengenai BI terkait pelarangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Dihapusnya pasal tersebut, sumber daya manusia dari petinggi Gubernur BI boleh berasal dari kalangan politisi. (Asp)

Baca Juga:

Kepala Daerah dari PDIP Diminta Lahirkan Terobosan Kebijakan Mendorong Ekonomi Rakyat

#Gubernur Bank Indonesia #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kurs Rupiah Menguat ke Rp16.820, Tekanan Global Mulai Mereda?
Arus modal asing ke pasar obligasi domestik juga menjadi faktor kunci dalam menjaga ketahanan rupiah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Kurs Rupiah Menguat ke Rp16.820, Tekanan Global Mulai Mereda?
Indonesia
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Partai Gerindra membantah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengusulkan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Prasetyo Hadi menambahkan Thomas sudah tidak lagi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Indonesia
Thomas Djiwandono Dikabarkan Keluar dari Gerindra, Demi Posisi Deputi Gubernur BI
Semua calon yang diajukan melalui surat Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI telah memenuhi semua persyaratan, termasuk melepas keanggotaan di partai politik.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Thomas Djiwandono Dikabarkan Keluar dari Gerindra, Demi Posisi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Diusulkan Jadi Deputi Gubernur BI
Thomas Djiwandono diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keponakan Prabowo ini memiliki latar belakang kuat di ekonomi dan politik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Diusulkan Jadi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Thomas sebelumnya sudah beberapa kali menyambangi BI dalam Rapat Dewan Gubernur (BI).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Indonesia
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Indonesia
Keponakan Prabowo Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
Presiden Prabowo Subianto mengajukan Thomas Djiwandono, keponakannya, sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti Juda Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Keponakan Prabowo Masuk Bursa Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
Indonesia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Perbankan pada umumnya bekerja berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) dan pipeline penyaluran kredit yang sudah disiapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bagikan