Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Bank Indonesia mau luncurkan Payment ID. Foto: Unsplash/naipo.de

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia tengah melakukann uji coba Payment ID. Payment ID ini merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening perbankan hingga akun dompet digital (e-wallet).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP), dan semangatnya bukan untuk memata-matai transaksi pribadi masyarakat.

Ia menjelaskan, pengawasan yang diterapkan dalam sistem Payment ID, salah satunya untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, masyarakat prasejahtera yang belum menerima bantuan dari pemerintah, ataupun transaksi yang kemudian mengerah kepada pidana seperti judi online.

"Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai, itu kan agak kurang pas, tetapi bahwa yang harus dilihat ini adalah semangatnya," katanya.

Baca juga:

Belajar dari Pengalaman, Pengamat Ingatkan Payment ID Rentan Dibobol Hacker

Ia menegaskan, segala sesuatu yang berkenaan dengan transaksi-transaksi harus bersama-sama dimonitor.

"Bahwa hasil monitornya itu peruntukkannya untuk apa itulah yang kemudian diatur. Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi (diawasi, red.), apalagi yang berkenaan dengan misalnya data-data pribadi, itu kan sudah ada aturannya," kata Prasetyo Hadi.

Sistem itu, kata ia, kemudian dipakai karena saat ini banyak transaksi yang mengarah pada aktivitas-aktivitas pidana sulit terdeteksi dengan sistem pengawasan yang lama.

Tidak hanya itu, hasil pemantauan dari Payment ID juga dapat digunakan untuk perbaikan, misalnya dalam hal penyaluran bantuan sosial.

"Misalnya dalam hal penyaluran bantuan sosial ya, kalau tadi makna memata-matainya bukan kemudian kita ingin kepo atau melihat, enggak, tetapi semangatnya kan untuk perbaikan bahwa ternyata setelah di-mapping," ungkapnya.

Bank Indonesia menegaskan Payment ID tidak digunakan untuk masuk ke ruang privat dengan mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat.

Payment ID, tegas Bank Indonesia, sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono di Jakarta, Selasa (12/8).

Penggunaan Payment ID, untuk mengetahui potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan menyasar pada kegiatan transaksi individu. Bank Indonesia, hanya berorientasi kepada ranah kebijakan publik, bukan kepada ranah individu.

"Tracking siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu, nggak akan itu dilakukan BI. Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, ingin tahu pertumbuhan hotel, restoran, dan kafe, tapi nggak akan pernah lihat data individu," kata Dicky.

#Payment ID #Bank Indonesia #Mensesneg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Pastikan Relokasi Hunian Tetap di Sumbar Jadi Prioritas
Pemerintah juga membuka peluang untuk segera melakukan relokasi warga ke hunian tetap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Istana Pastikan Relokasi Hunian Tetap di Sumbar Jadi Prioritas
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Dukungan Penuh Penanganan Bencana, Termasuk Tambahan Anggaran
Mensesneg menyebut Presiden menginstruksikan dukungan penuh untuk penanganan bencana, termasuk koordinasi lintas lembaga dan potensi penambahan anggaran hingga TNI–Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Presiden Prabowo Instruksikan Dukungan Penuh Penanganan Bencana, Termasuk Tambahan Anggaran
Indonesia
Mensesneg Minta Kementerian dan Lembaga Ketat soal Anggaran, Uangnya untuk Renovasi Sekolah
Mensesneg, Prasetyo Hadi, mengingatkan kementerian untuk memperbaiki pola belanja negara. Hal itu agar bisa meningkatkan efisiensi anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Mensesneg Minta Kementerian dan Lembaga Ketat soal Anggaran, Uangnya untuk Renovasi Sekolah
Indonesia
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Transaksi tersebut dengan volume mencapai 9,61 miliar transaksi sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2021 hingga September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Indonesia
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Prabowo berikan hak rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dihukum karena membantu guru honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Indonesia
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Bagikan