Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 200. (Foto: NET/IST)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.

Jika ada pedagang yang menolak transaksi pembayaran menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 merupakan pelanggaran hukum, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara.

Baca juga:

Pelemahan Rupiah Ditahan Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga

"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp 200 dan Rp 100 itu wajib diterima oleh mereka," kata Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, dikutip Jumat (8/8)

Menurut dia, penolakan transaksi menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 masuk kategori tindakan menolak uang rupiah.

Arman menjelaskan tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran itu dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.

Baca juga:

Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat

"Ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," tuturnya, dikutip Antara.

Namun, Arman memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang karena kesulitan menyetorkan kedua pecahan uang logam ke perbankan.

Untuk itu, lanjut dia, BI menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya.

Baca juga:

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target

"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tandasnya. (*)

#Uang Logam #Rupiah #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Indonesia
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Indonesia
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Indonesia
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Dedi menjelaskan angka Rp 4,17 triliun yang dikutip Menkeu Purbaya merupakan data BI merujuk pada laporan keuangan per 30 September 2025, sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Baca juga:
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Indonesia
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Berbagai indikator menunjukkan kebijakan tarif AS memperlemah kinerja perdagangan global, tercermin dari melambatnya ekspor dan impor di sebagian besar negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Bagikan