Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui


Uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 200. (Foto: NET/IST)
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.
Jika ada pedagang yang menolak transaksi pembayaran menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 merupakan pelanggaran hukum, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara.
Baca juga:
Pelemahan Rupiah Ditahan Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga
"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp 200 dan Rp 100 itu wajib diterima oleh mereka," kata Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, dikutip Jumat (8/8)
Menurut dia, penolakan transaksi menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 masuk kategori tindakan menolak uang rupiah.
Arman menjelaskan tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran itu dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Baca juga:
Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
"Ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," tuturnya, dikutip Antara.
Namun, Arman memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang karena kesulitan menyetorkan kedua pecahan uang logam ke perbankan.
Untuk itu, lanjut dia, BI menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya.
Baca juga:
Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target
"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
BI Pangkas Suku Bunga, Perbankan Diminta Lebih Giat Salurkan Kredit untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu

Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang

Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
