Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 200. (Foto: NET/IST)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.

Jika ada pedagang yang menolak transaksi pembayaran menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 merupakan pelanggaran hukum, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara.

Baca juga:

Pelemahan Rupiah Ditahan Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga

"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp 200 dan Rp 100 itu wajib diterima oleh mereka," kata Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, dikutip Jumat (8/8)

Menurut dia, penolakan transaksi menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 masuk kategori tindakan menolak uang rupiah.

Arman menjelaskan tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran itu dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.

Baca juga:

Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat

"Ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," tuturnya, dikutip Antara.

Namun, Arman memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang karena kesulitan menyetorkan kedua pecahan uang logam ke perbankan.

Untuk itu, lanjut dia, BI menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya.

Baca juga:

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target

"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tandasnya. (*)

#Uang Logam #Rupiah #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Perbankan pada umumnya bekerja berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) dan pipeline penyaluran kredit yang sudah disiapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Berita Foto
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Periode Blackout The Fed
Aktivitas teller menghitung mata uang Rupiah dan Dolla US di Teller Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (4/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Desember 2025
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Periode Blackout The Fed
Indonesia
Faktor Yang Bisa Bikin Redenominasi Rupiah Gagal Versi Analis Ekonomi Politik
diskursus publik sering kali terjebak pada aspek teknis tanpa memahami prasyarat makro, institusional dan perilaku yang menentukan keberhasilan redenominasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Faktor Yang Bisa Bikin Redenominasi Rupiah Gagal Versi Analis Ekonomi Politik
Indonesia
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
rencana ini memerlukan proses yang sangat panjang. Ia menyebut, butuh waktu 5-6 tahun untuk menerapkan redenominasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
Indonesia
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Transaksi tersebut dengan volume mencapai 9,61 miliar transaksi sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2021 hingga September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Indonesia
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Indonesia
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bagikan