Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 200. (Foto: NET/IST)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rupiah logam pecahan Rp 100 dan Rp 200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.

Jika ada pedagang yang menolak transaksi pembayaran menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 merupakan pelanggaran hukum, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara.

Baca juga:

Pelemahan Rupiah Ditahan Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga

"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp 200 dan Rp 100 itu wajib diterima oleh mereka," kata Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, dikutip Jumat (8/8)

Menurut dia, penolakan transaksi menggunakan uang logam Rp 100 dan Rp 200 masuk kategori tindakan menolak uang rupiah.

Arman menjelaskan tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran itu dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.

Baca juga:

Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat

"Ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," tuturnya, dikutip Antara.

Namun, Arman memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang karena kesulitan menyetorkan kedua pecahan uang logam ke perbankan.

Untuk itu, lanjut dia, BI menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya.

Baca juga:

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target

"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tandasnya. (*)

#Uang Logam #Rupiah #Bank Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
7 Tahun di BI, Destry Damayanti Dinilai Belum Miliki Terobosan
Pengalaman panjang Destry di dalam BI justru menjadi alasan publik perlu melihat lebih jauh gagasan baru yang ditawarkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
7 Tahun di BI, Destry Damayanti Dinilai Belum Miliki Terobosan
Indonesia
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Komisi XI DPR segera memproses pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Supres tersebut sudah masuk ke DPR.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Indonesia
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Pengalaman komprehensif mulai dari akademi, pasar keuangan, perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga bank sentral menjadi modal utama memimpin BI
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Indonesia
Rupiah Mengamuk Tembus Rp17.755 Per Dolar AS, Isu Selat Hormuz dan Surpres Prabowo Jadi Pemicu Utama
Laporan resmi Bank Indonesia mencatat angka IKK periode Juli 2026 berada pada posisi 116,8, menurun dari capaian 117,8 pada Juni 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Rupiah Mengamuk Tembus Rp17.755 Per Dolar AS, Isu Selat Hormuz dan Surpres Prabowo Jadi Pemicu Utama
Indonesia
Destry Damayanti Masuk Tahap Penentuan Gubernur BI Definitif
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengajuan nama Destry merupakan bagian dari tiga surat Presiden yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada Senin (10/8).
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Destry Damayanti Masuk Tahap Penentuan Gubernur BI Definitif
Indonesia
Prabowo Kirim Surat ke DPR, Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengusulkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Surat tersebut sudah dikirim ke DPR.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Kirim Surat ke DPR, Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI
Indonesia
Ini Lapangan Usaha Paling Banyak di Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Jakarta secara keseluruhan pada tahun 2026 berada pada tren positif
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ini Lapangan Usaha Paling Banyak di Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global
Indonesia
Cadangan Devisa Masih Dalam Tren Penurunan
BI juga terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Cadangan Devisa Masih Dalam Tren Penurunan
Indonesia
IHSG Jumat Pagi Dibuka Menguat Tipis, Nilai Tukar Rupiah Meringsek Lemah
Pergerakan cerah ini juga diikuti oleh deretan saham unggulan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 Agustus 2026
IHSG Jumat Pagi Dibuka Menguat Tipis, Nilai Tukar Rupiah Meringsek Lemah
Indonesia
Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen
Pertumbuhan itu menandakan masyarakat semakin nyaman meninggalkan uang tunai dan beralih ke transaksi berbasis pemindaian kode melalui telepon pintar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen
Bagikan