Golkar: Pelaku Kekerasan pada Pemuka Agama Berupaya Memecah Belah NKRI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Februari 2018
Golkar: Pelaku Kekerasan pada Pemuka Agama Berupaya Memecah Belah NKRI

Ilustrasi kekerasan (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar mengutuk tindakan kekerasan terhadap pemuka agama yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia karena dinilai tidak berprikemanusiaan sekaligus mencederai nilai-nilai Pancasila.

"Kami minta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melihat ini sebagai sesuatu yang kemungkinan berupaya untuk memecah belah NKRI," kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar untuk Wilayah Sulawesi II (Sulteng dan Sultra) Ali Mochtar Ngabalin seperti dilansir Antara, Senin (12/2).

Golkar mendesak institusi Kepolisian segera mengungkap dalang pelaku kekerasan tersebut. Menurut dia, peristiwa ini dinilai sebagai upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Rasa keprihatinan ini sebagai bentuk tanggung jawab DPP Partai Golkar kepada publik. Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan yang dinilai sebagai tindakan yang mencederai semangat kebersamaan yang sudah terjalin selama ini," ujarnya.

Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan menganggap bahwa tindakan ini adalah keji dan mencederai kerukunan yang sedang dibangun.

Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu untuk Wilayah Indonesia Timur Melkias Marcus Mekeng menilai pelaku yang melakukan kekerasan terhadap pemuka agama sebagai orang yang tidak beriman.

"Saya yakin pelaku kekerasan adalah orang yang tidak memiliki iman, dan bukan kebetulan. Yang jelas, mereka telah menciptakan rasa tidak aman," katanya.

Oleh karena itu, dia menyarankan ada upaya konkret dari pemerintah karena dirinya meyakini peristiwa-peristiwa dilakukan oleh pihak-pihak yang terorganisasi.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berupa pembacokan terhadap empat orang terjadi di Gereja St. Lidwina, Jambon Trihanggo, Gamping, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu pagi.

"Betul, kejadian sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kapolda D.I. Yogyakarta Brigjen Pol. Ahmad Dofiri saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (11/2).

Dari empat korban, dua orang merupakan jemaat gereja, seorang pendeta dan seorang polisi.

Ahmad mengatakan bahwa awalnya pelaku masuk ke gereja melalui pintu barat gereja dan menyerang seorang jemaat bernama Martinus Parmadi Subiantoro dan melukai punggung Martinus.

Selanjutnya, pelaku masuk ke gedung utama gereja sambil mengayun-ayunkan parang sehingga para jemaat ketakutan dan membubarkan diri.

Pelaku lantas menyerang Romo Prier yang sedang memimpin misa dan seorang jemaat bernama Budi Purnomo yang ketika itu masih berada di gereja.

Romo Prier menderita luka di kepala bagian belakang, sementara Budi mengalami luka di kepala bagian belakang dan leher. (*)

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan