Gobel: Industri Otomotif Barometer Pertumbuhan Ekonomi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 November 2021
 Gobel: Industri Otomotif Barometer Pertumbuhan Ekonomi

Pameran otomotif GIIAS. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah didorong memperpanjang kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga tahun 2022. Kebijakan relaksasi PPnBM dinilai memberikan dampak besar bagi geliat industri otomotif nasional.

"Terkait PPnBM, pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang menuju (relaksasi) dan tentu kami akan menggiatkan industri otomotif untuk bisa tumbuh lagi terlebih pasca-pandemi Covid-19," kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel.

Baca Juga:

Perlengkapan New Normal Karya Anak Bangsa di GIIAS 2021

Saat mengunjungi, pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, di BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/11) Gobel menyebutkan, industri otomotif menjadi barometer pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk lebih maju lagi.

"Jadi langkah-langkah dari pada pemerintah harus dapat ikut terlibat, jadi bagaimana harus ikut mendorong dalam industri otomotif yang investasinya sudah dari dulu. DPR terus mendorong (PPnBM) dan juga inovasi-inovasi untuk mendorong pertumbuhan otomotif itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru sebelum kebijakan tersebut berakhir pada akhir tahun 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan penjualan mobil yang didorong insentif PPnBM telah menciptakan multiplier effect yang cukup besar, dan bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor industri otomotif yang sempat digempur pandemi COVID-19.

"Relaksasi PPnBM DTP, menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan, dalam pemulihan sektor industri otomotif , dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” ucap Menperin dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC),

Pemerintah menilai, kebijakan PPnBM telah membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Kebijakan relaksasi PPnBM juga mampu mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

Jokowi saat Jokowi mengamati mobil Isuzu Traga di booth Isuzu di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD City Tangerang, Banten, Rabu, (17/11/2021) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan beberapa pejabat lainnya. (ANTARA/HO)
Jokowi saat Jokowi mengamati mobil Isuzu Traga di booth Isuzu di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD City Tangerang, Banten, Rabu, (17/11/2021) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan beberapa pejabat lainnya. (ANTARA/HO)

Relaksasi PPnBM diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Pemerintah juga mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan. (Pon)

Baca Juga:

GIIAS 2021 Kedatangan Tamu Istimewa, Siapa Ya?

#GIIAS 2021 #Gaikindo #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Bagikan