Gobel: Industri Otomotif Barometer Pertumbuhan Ekonomi
Pameran otomotif GIIAS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah didorong memperpanjang kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga tahun 2022. Kebijakan relaksasi PPnBM dinilai memberikan dampak besar bagi geliat industri otomotif nasional.
"Terkait PPnBM, pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang menuju (relaksasi) dan tentu kami akan menggiatkan industri otomotif untuk bisa tumbuh lagi terlebih pasca-pandemi Covid-19," kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel.
Baca Juga:
Perlengkapan New Normal Karya Anak Bangsa di GIIAS 2021
Saat mengunjungi, pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021, di BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/11) Gobel menyebutkan, industri otomotif menjadi barometer pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk lebih maju lagi.
"Jadi langkah-langkah dari pada pemerintah harus dapat ikut terlibat, jadi bagaimana harus ikut mendorong dalam industri otomotif yang investasinya sudah dari dulu. DPR terus mendorong (PPnBM) dan juga inovasi-inovasi untuk mendorong pertumbuhan otomotif itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru sebelum kebijakan tersebut berakhir pada akhir tahun 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan penjualan mobil yang didorong insentif PPnBM telah menciptakan multiplier effect yang cukup besar, dan bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor industri otomotif yang sempat digempur pandemi COVID-19.
"Relaksasi PPnBM DTP, menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan, dalam pemulihan sektor industri otomotif , dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” ucap Menperin dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC),
Pemerintah menilai, kebijakan PPnBM telah membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Kebijakan relaksasi PPnBM juga mampu mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.
Relaksasi PPnBM diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Pemerintah juga mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan. (Pon)
Baca Juga:
GIIAS 2021 Kedatangan Tamu Istimewa, Siapa Ya?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Jajal Kendaraan Listrik Tanpa Keluar Gedung, GJAW 2025 Tawarkan EV Test Drive Indoor
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Tak Hanya Pameran Mobil, GJAW 2025 Tawarkan Pengalaman Rekreatif Keluarga
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 Resmi Bergulir, Deretan Mobil Baru Meluncur
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak