GNPF MUI: Putusan Hakim untuk Buni Yani Hancurkan Keadilan


Pengacara Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Pengacara Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera menyarankan Buni Yani segera mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani divonis bersalah karena telah mengunggah video editan pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan warga Kepulauan Seribu. "Saya sarankan Buni Yani banding," kata Kapitra saat dimintai keterangan, Selasa (14/11).
Menurut Kapitra, pengajuan banding atas vonis hakim demi mendapatkan rasa keadilan. "Silakan saja banding ke pengadilan tinggi untuk mendapatkan kepastian dan rasa keadilan," katanya.
Vonis hakim terhadap Buni Yani, kata Kapitra, telah menghancurkan rasa keadilan dan menghancurkan sistem peradilan di tanah air.
Menurutnya, bagaimana mungkin seorang yang bersaksi terhadap seseorang yang bersalah harus menerima hukuman.
"Tidak pernah terjadi. Ini tidak logis. Dunia peradilan tidak seperti itu," tegas Kapitra.
Buni Yani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Gedung Arsip, Bandung, Selasa (14/11). Dia divonis melanggar UU ITE lantaran mengunggah video pidato Ahok. (Fdi)
Baca berita terkait Buni Yani lainnya di: Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
