Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 November 2017
Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani di di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11). (Antara/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani divonis bersalah oleh majelis hakim. Buni Yani terbukti mengedit video ceramah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani. Meski demikian, Buni Yani tak langsung ditahan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Ketua Majelis Hakim M Saptono saat membacakan putusan sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Adapun hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yaitu akibat perbuatan terdakwa timbul keresahan di kalangan umat beragama. Selain itu terdakwa seorang dosen dan seharusnya memberikan panutan, sementara yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," katanya menambahkan.

Meski demikian, Buni Yani tidak ditahan karena selama ini yang bersangkutan tidak ditahan sejak berstatus tersangka.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," tutur Hakim Saptono.

Atas putusan hakim tersebut, pengacara terdakwa menyatakan banding.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin Rahadian, ketua tim pembela Buni Yani.

Sementara Buni Yani langsung dikawal keluar ruangan sidang, tanpa sempat dimintai komentar oleh awak media. Tapi, Buni Yani sempat berorasi di atas mobil komando.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar!," kata Buni Yani mengawali orasinya. "Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujar Buni Yani, disambut tepuk riuh pendukungnya. (*)

Baca juga berita terkait vonis Buni Yani di: GNPF Yakin Buni Yani Bebas

#Buni Yani #UU ITE #Al Maidah 51 #Kepulauan Seribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Tiga lintasan utama kapal cepat Dishub DKI Jakarta yang memperoleh izin adalah pertama, lintasan Muara Angke-Pulau Untung Jawa-Pulau Lancang-Pulau Payung-Pulau Tidung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
 Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Dishub Kandangkan 4 Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Akibat Cuaca Buruk
Operasional kapal cepat milik Dishub Jakarta yang melayani rute Kepulauan Seribu resmi dihentikan sementara
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Dishub Kandangkan 4 Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Akibat Cuaca Buruk
Indonesia
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Pembatalan ini berdampak pada empat lintasan utama, mulai dari rute Pulau Tidung, Pulau Pari, hingga rute terjauh menuju Pulau Sabira
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Indonesia
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
Jenis sampah yang paling banyak ditemukan yakni sampah plastik, styrofoam, serta sisa-sisa makanan, dan sampah rumah tangga lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
Indonesia
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta mengirim 15 ton pangan ke Kepulauan Seribu untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan stok jelang Natal dan Tahun Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Banjir Rob Meluas di Jakarta, 16 RT dan 3 Jalan Tergenang Akibat Pasang Maksimum
Fenomena Supermoon menyebabkan banjir rob di Jakarta. BPBD mencatat puluhan wilayah tergenang dan telah mengerahkan personel untuk percepatan penanganan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Banjir Rob Meluas di Jakarta, 16 RT dan 3 Jalan Tergenang Akibat Pasang Maksimum
Indonesia
Peringatan BMKG: Angin Kencang akan Terjang Jakarta dan Kepulauan Seribu, Warga Diminta Waspada
BMKG mengeluarkan peringatan dini angin kencang 25–26 November di Jakarta dan Perairan Kepulauan Seribu dengan kecepatan hingga 46 km/jam.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Peringatan BMKG: Angin Kencang akan Terjang Jakarta dan Kepulauan Seribu, Warga Diminta Waspada
Bagikan