Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 November 2017
Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani di di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11). (Antara/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani divonis bersalah oleh majelis hakim. Buni Yani terbukti mengedit video ceramah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani. Meski demikian, Buni Yani tak langsung ditahan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Ketua Majelis Hakim M Saptono saat membacakan putusan sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Adapun hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yaitu akibat perbuatan terdakwa timbul keresahan di kalangan umat beragama. Selain itu terdakwa seorang dosen dan seharusnya memberikan panutan, sementara yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," katanya menambahkan.

Meski demikian, Buni Yani tidak ditahan karena selama ini yang bersangkutan tidak ditahan sejak berstatus tersangka.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," tutur Hakim Saptono.

Atas putusan hakim tersebut, pengacara terdakwa menyatakan banding.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin Rahadian, ketua tim pembela Buni Yani.

Sementara Buni Yani langsung dikawal keluar ruangan sidang, tanpa sempat dimintai komentar oleh awak media. Tapi, Buni Yani sempat berorasi di atas mobil komando.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar!," kata Buni Yani mengawali orasinya. "Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujar Buni Yani, disambut tepuk riuh pendukungnya. (*)

Baca juga berita terkait vonis Buni Yani di: GNPF Yakin Buni Yani Bebas

#Buni Yani #UU ITE #Al Maidah 51 #Kepulauan Seribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Ancol Lepaskan Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Ancol berharap membantu meningkatkan populasi penyu sisik secara langsung sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem pesisir dan laut agar tetap lestari.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Agustus 2025
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Ancol Lepaskan Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Indonesia
Warga Pesisir Jakarta dan Pulau Seribu Diimbai Waspada Banjir Rob Hingga Akhir Juli
Masyarakat yang bermukim di pesisir utara Jakarta diminta untuk waspada terhadap gelombang pasang air laut hingga akhir Juli 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Warga Pesisir Jakarta dan Pulau Seribu Diimbai Waspada Banjir Rob Hingga Akhir Juli
Indonesia
Pramono Akui Banyak Wisatawan Mancanegara Kunjungi Pulau Onrust, tetapi Belum Dipersiapkan secara Optimal
Pramono menekankan pentingnya pengalokasian anggaran untuk pengembangan wisata edukatif di Pulau Onrust
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Pramono Akui Banyak Wisatawan Mancanegara Kunjungi Pulau Onrust, tetapi Belum Dipersiapkan secara Optimal
Indonesia
Warga Kepulauan Seribu Ngeluh ke Pramono, Kesulitan Air Bersih untuk Mandi
Warga Kepulauan Seribu ngadu ke Pramono Anung. Mereka mengadukan jika kesulitan air bersih untuk mandi.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Warga Kepulauan Seribu Ngeluh ke Pramono, Kesulitan Air Bersih untuk Mandi
Foto Essay
Menilik Eksotisme Destinasi Wisata Alam dan Laut Kepulauan Seribu Jakarta
Wisatawan berswafoto dengan latar matahari tenggelam (sunset) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu (1/6/2025).
Didik Setiawan - Senin, 09 Juni 2025
Menilik Eksotisme Destinasi Wisata Alam dan Laut Kepulauan Seribu Jakarta
Indonesia
Anggota Dewan Fraksi PSI DKI Tegas Tolak Wisata Kucing di Kepulauan Seribu, Soroti Fungsi Wilayah Konservasi dan Kawasan Strategis Provinsi
Pulau Tidung Kecil diarahkan sebagai kawasan perlindungan biota sebagai upaya konservasi.
Dwi Astarini - Senin, 02 Juni 2025
Anggota Dewan Fraksi PSI DKI Tegas Tolak Wisata Kucing di Kepulauan Seribu, Soroti Fungsi Wilayah Konservasi dan Kawasan Strategis Provinsi
Indonesia
Pemprov DKI dan OJK Kolaborasi Wujudkan Kepulauan Seribu Jadi Digital Island
Hal ini diwujudkan melalui program literasi dan inklusi keuangan bertajuk Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau “Gencarkan Goes To Pulau Pramuka” di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Frengky Aruan - Rabu, 28 Mei 2025
Pemprov DKI dan OJK Kolaborasi Wujudkan Kepulauan Seribu Jadi Digital Island
Indonesia
Berisiko Ganggu Ekosistem di Kepulauan Seribu, PSI Minta Pramono Batalkan Rencana Buat Pulau Kucing
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI mengusulkan agar program pulau kucing dialihkan menjadi kegiatan yang lebih strategis dan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Berisiko Ganggu Ekosistem di Kepulauan Seribu, PSI Minta Pramono Batalkan Rencana Buat Pulau Kucing
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Bagikan