Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 November 2017
Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani di di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11). (Antara/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani divonis bersalah oleh majelis hakim. Buni Yani terbukti mengedit video ceramah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani. Meski demikian, Buni Yani tak langsung ditahan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Ketua Majelis Hakim M Saptono saat membacakan putusan sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Adapun hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yaitu akibat perbuatan terdakwa timbul keresahan di kalangan umat beragama. Selain itu terdakwa seorang dosen dan seharusnya memberikan panutan, sementara yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," katanya menambahkan.

Meski demikian, Buni Yani tidak ditahan karena selama ini yang bersangkutan tidak ditahan sejak berstatus tersangka.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," tutur Hakim Saptono.

Atas putusan hakim tersebut, pengacara terdakwa menyatakan banding.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin Rahadian, ketua tim pembela Buni Yani.

Sementara Buni Yani langsung dikawal keluar ruangan sidang, tanpa sempat dimintai komentar oleh awak media. Tapi, Buni Yani sempat berorasi di atas mobil komando.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar!," kata Buni Yani mengawali orasinya. "Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujar Buni Yani, disambut tepuk riuh pendukungnya. (*)

Baca juga berita terkait vonis Buni Yani di: GNPF Yakin Buni Yani Bebas

#Buni Yani #UU ITE #Al Maidah 51 #Kepulauan Seribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Banjir Rob Meluas di Jakarta, 16 RT dan 3 Jalan Tergenang Akibat Pasang Maksimum
Fenomena Supermoon menyebabkan banjir rob di Jakarta. BPBD mencatat puluhan wilayah tergenang dan telah mengerahkan personel untuk percepatan penanganan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Banjir Rob Meluas di Jakarta, 16 RT dan 3 Jalan Tergenang Akibat Pasang Maksimum
Indonesia
Peringatan BMKG: Angin Kencang akan Terjang Jakarta dan Kepulauan Seribu, Warga Diminta Waspada
BMKG mengeluarkan peringatan dini angin kencang 25–26 November di Jakarta dan Perairan Kepulauan Seribu dengan kecepatan hingga 46 km/jam.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Peringatan BMKG: Angin Kencang akan Terjang Jakarta dan Kepulauan Seribu, Warga Diminta Waspada
Indonesia
BPDB Imbau Warga Kepulauan Seribu Waspadai Angin Kencang & Gelombang Tinggi Hingga Rabu Besok
Imbauan disampaikan BPBD merujuk data BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
BPDB Imbau Warga Kepulauan Seribu Waspadai Angin Kencang & Gelombang Tinggi Hingga Rabu Besok
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Ancol Lepaskan Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Ancol berharap membantu meningkatkan populasi penyu sisik secara langsung sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem pesisir dan laut agar tetap lestari.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Agustus 2025
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Ancol Lepaskan Penyu Sisik di Pulau Bidadari
Indonesia
Warga Pesisir Jakarta dan Pulau Seribu Diimbai Waspada Banjir Rob Hingga Akhir Juli
Masyarakat yang bermukim di pesisir utara Jakarta diminta untuk waspada terhadap gelombang pasang air laut hingga akhir Juli 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Warga Pesisir Jakarta dan Pulau Seribu Diimbai Waspada Banjir Rob Hingga Akhir Juli
Indonesia
Pramono Akui Banyak Wisatawan Mancanegara Kunjungi Pulau Onrust, tetapi Belum Dipersiapkan secara Optimal
Pramono menekankan pentingnya pengalokasian anggaran untuk pengembangan wisata edukatif di Pulau Onrust
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Pramono Akui Banyak Wisatawan Mancanegara Kunjungi Pulau Onrust, tetapi Belum Dipersiapkan secara Optimal
Indonesia
Warga Kepulauan Seribu Ngeluh ke Pramono, Kesulitan Air Bersih untuk Mandi
Warga Kepulauan Seribu ngadu ke Pramono Anung. Mereka mengadukan jika kesulitan air bersih untuk mandi.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Warga Kepulauan Seribu Ngeluh ke Pramono, Kesulitan Air Bersih untuk Mandi
Bagikan