Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 November 2017
Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani di di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11). (Antara/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani divonis bersalah oleh majelis hakim. Buni Yani terbukti mengedit video ceramah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani. Meski demikian, Buni Yani tak langsung ditahan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Ketua Majelis Hakim M Saptono saat membacakan putusan sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Adapun hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yaitu akibat perbuatan terdakwa timbul keresahan di kalangan umat beragama. Selain itu terdakwa seorang dosen dan seharusnya memberikan panutan, sementara yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," katanya menambahkan.

Meski demikian, Buni Yani tidak ditahan karena selama ini yang bersangkutan tidak ditahan sejak berstatus tersangka.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," tutur Hakim Saptono.

Atas putusan hakim tersebut, pengacara terdakwa menyatakan banding.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin Rahadian, ketua tim pembela Buni Yani.

Sementara Buni Yani langsung dikawal keluar ruangan sidang, tanpa sempat dimintai komentar oleh awak media. Tapi, Buni Yani sempat berorasi di atas mobil komando.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar!," kata Buni Yani mengawali orasinya. "Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujar Buni Yani, disambut tepuk riuh pendukungnya. (*)

Baca juga berita terkait vonis Buni Yani di: GNPF Yakin Buni Yani Bebas

#Buni Yani #UU ITE #Al Maidah 51 #Kepulauan Seribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Pembentukan dapil di Jakarta saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
NasDem Jakarta Dorong Pembentukan Dapil Khusus Kepulauan Seribu
Indonesia
Ribuan Orang Menyebrang ke Kepulauan Seribu Nikmati Libur Paskah
Data kunjungan wisatawan selama libur Paskah 2026 menunjukkan bahwa Kepulauan Seribu masih menjadi salah satu tujuan liburan favorit warga urban.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 April 2026
Ribuan Orang Menyebrang ke Kepulauan Seribu Nikmati Libur Paskah
Indonesia
Pramono Anung Soroti Pendidikan dan Kesehatan Saat Kunjungan ke Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau RSUD Kepulauan Seribu dan SD Panggang 02 di Pulau Pramuka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Pramono Anung Soroti Pendidikan dan Kesehatan Saat Kunjungan ke Kepulauan Seribu
Indonesia
Pramono Anung Tinjau Bazar Pangan Murah di Kepulauan Seribu, 1.000 Paket Sembako Disiapkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau bazar pangan murah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Sebanyak 1.000 paket sembako disediakan untuk warga selama Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Pramono Anung Tinjau Bazar Pangan Murah di Kepulauan Seribu, 1.000 Paket Sembako Disiapkan
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 ke Kepulauan Seribu, Pendaftaran Dibuka 9 Maret
Pemprov DKI membuka mudik gratis Lebaran 2026 ke Kepulauan Seribu. Pendaftaran dibuka mulai 9 Maret mendatang.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Lebaran 2026 ke Kepulauan Seribu, Pendaftaran Dibuka 9 Maret
Indonesia
Listrik Jadi Kunci, Kepulauan Seribu Disiapkan Jadi Destinasi Global
Infrastruktur kabel listrik di Kepulauan Seribu yang ada saat ini belum memadai untuk peningkatan daya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Listrik Jadi Kunci, Kepulauan Seribu Disiapkan Jadi Destinasi Global
Indonesia
Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dilarang Berlayar, Dishub Jamin Uang Tiket Dikembalikan
Operasional layanan kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali dihentikan akibat cuaca buruk.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dilarang Berlayar, Dishub Jamin Uang Tiket Dikembalikan
Indonesia
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke dihentikan akibat cuaca ekstrem. Gelombang laut capai 2,5 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Indonesia
Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Tiga lintasan utama kapal cepat Dishub DKI Jakarta yang memperoleh izin adalah pertama, lintasan Muara Angke-Pulau Untung Jawa-Pulau Lancang-Pulau Payung-Pulau Tidung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
 Jelang Libur Panjang Dishub Jakarta Kembali Buka Pelayaran ke Kepulauan Seribu
Bagikan