GMNI Jakarta Sebut Serangan ke Andrie Yunus Puncak Intimidasi Aktivis

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 14 Maret 2026
GMNI Jakarta Sebut Serangan ke Andrie Yunus Puncak Intimidasi Aktivis

GMNI Jakarta Sebut Serangan ke Andrie Yunus Puncak Intimidasi Aktivis.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DPD GMNI Jakarta mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Ketua DPD GMNI Jakarta Deodatus Sunda Se menilai serangan yang terjadi pada Kamis (12/3) malam tersebut merupakan puncak dari rangkaian intimidasi yang sebelumnya dialami Andrie Yunus karena konsistensinya menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan negara.


"Sejak 2025, Andrie Yunus kerap menghadapi tekanan setelah aktif mengkritik sejumlah isu yang dinilai berkaitan dengan penguatan peran militer di ruang sipil," kata Deodatus dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (13/3).


Ia mencontohkan, pada Maret 2025, Andrie sempat menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta dan menyampaikan penolakan terhadap pengesahan regulasi tersebut dengan alasan menjaga supremasi sipil. Aksi tersebut, kata Deodatus, berujung pada ancaman dan pelaporan ke Polda Metro Jaya.


Selanjutnya pada September hingga Oktober 2025, Andrie disebut melakukan langkah konstitusional dengan mengajukan uji materi Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Pada periode yang sama, ia juga aktif menyuarakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan kepada tokoh yang berkaitan dengan rezim Orde Baru.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Kecam Insiden Penyerangan Air Keras terhadap Andrie Yunus




Memasuki Februari hingga Maret 2026, Andrie kembali menjadi sorotan setelah meluncurkan laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai dugaan kekerasan dalam demonstrasi pada Agustus 2025. Ia juga mengkritik instruksi 'Siaga 1' yang dikeluarkan Panglima TNI karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. Beberapa jam sebelum insiden penyiraman air keras terjadi, Andrie bahkan disebut masih menghadiri diskusi mengenai isu remiliterisasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.


Deodatus menilai serangan terhadap Andrie tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa, tapi berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil. Dalam perspektif pemikiran Antonio Gramsci, kata dia, kekerasan semacam ini mencerminkan dominasi kekuasaan yang menggunakan perangkat koersif ketika legitimasi ideologis mulai melemah.


Atas peristiwa tersebut, GMNI Jakarta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.


Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta negara menjamin keamanan para aktivis masyarakat sipil serta memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.(Pon)

Baca juga:

Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir

#Kontras #Penyiraman Air Keras #Andrie Yunus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Bagikan