Gibran soal Sidang Pelanggaran Kode Etik Hakim MK: Ya Tunggu Saja


Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui telah mengantongi cukup bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman dkk akan diumumkan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga
Erick dan Gibran Gelindingkan Bola Raksasa saat Kirab Trofi Piala Dunia U-17
Jimly menyatakan, pembacaan putusan tersebut nantinya diselenggarakan di gedung utama Mahkamah Konstitusi.
Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait hasil sidang MKMK. Ia pun menyebut pihaknya akan menunggu hasil sudang tersebut.
"Saya tunggu saja hasilnya (sidang kode etik MK)," ujar Gibran di Pura Mangkunegaran Solo, Minggu (5/11).
Baca Juga
Gibran Belum Dipecat dari PDIP, Puan: Kan Sudah jadi Cawapres Prabowo
Ditanya mengenai kemungkinan keputusan sidang MKMK akan memengaruhi syarat capres dan cawapres Pilpres 2024 di KPU, Gibran menyebut dirinya lebih menunggu hasil keputusan MKMK.
"Ya ditunggu saja keputusannya (MKMK) nggih (saja), terima kasih," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Anies, Cak Imin dan Gibran Makan Bareng di Haul Habib Ali Solo
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
