Gibran Larang Lurah Terbitkan SKIM Tujuan Zona Merah COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Mei 2021
Gibran Larang Lurah Terbitkan SKIM Tujuan Zona Merah COVID-19

Terminal Bus. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari kedepan atau 4-17 Mei.

Dalam SE kali ini diatur mekanisme penerbitan dan aturan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama diberlakukan larangan mudik 6-17 Mei. Bahkan, lurah dilarang menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) untuk tujuan perjalanan zona merah.

Baca Juga:

Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api

"Dalam SE Walikota tersebut lebih menekankan terkait mekanisme penerbitan SIKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani , Rabu (5/5).

Ia menyebut, bagi warga Solo yang hendak melakukan perjalanan atau non mudik ke luar Solo pada saat diberlakukan larangan mudik, harus membawa SKIM yang bisa dibuat di kantor kelurahan setempat.

Syarat buat SIKM harus mencantumkan hasil tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.

"SKIM yang telah diterbitkan, berlaku PP (pulang pergi) sekali perjalanan lintas kota, kabupaten, dan provinsi," kata dia.

Ahyani menegaskan, Pemkot Solo melarang lurah menerbitkan SKIM untuk tujuan zona merah. Kemudian warga Solo yang selesai pulang dari perjalanan non mudik wajib melapor pada Satgas COVID-19, dengan mencantumkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam.

"Bagi setiap orang masuk Solo yang menetap tinggal tujuan non mudik wajib menunjukkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam," paparnya.

Pemudik motor. (Foto: Antara)
Pemudik motor. (Foto: Antara)

Ia menambahkan bagi orang yang berasal dari Jakarta harus menunjukkan SKIM secara individu berlaku satu kali PP lintas kota, kabupaten, dan provinsi. Namun demikian untuk aturan ini juga berlaku daerah lain lain yang daerahnya juga memberlakukan SIKM.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan pada 54 lurah di Solo, untuk jeli dalam mengeluarkan SIKM.

"Jangan menerbitkan SIKM bagi warga Solo yang bepergian ke zona merah," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ratusan Pemudik Langsung Diputar Balik saat Keluar Ibu Kota Melalui Tol

#Gibran Rakabuming #Mudik #Larangan Mudik #Solo #Lebaran #Idul Fitri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Bagikan