Gibran Larang Lurah Terbitkan SKIM Tujuan Zona Merah COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Mei 2021
Gibran Larang Lurah Terbitkan SKIM Tujuan Zona Merah COVID-19

Terminal Bus. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari kedepan atau 4-17 Mei.

Dalam SE kali ini diatur mekanisme penerbitan dan aturan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama diberlakukan larangan mudik 6-17 Mei. Bahkan, lurah dilarang menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) untuk tujuan perjalanan zona merah.

Baca Juga:

Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api

"Dalam SE Walikota tersebut lebih menekankan terkait mekanisme penerbitan SIKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani , Rabu (5/5).

Ia menyebut, bagi warga Solo yang hendak melakukan perjalanan atau non mudik ke luar Solo pada saat diberlakukan larangan mudik, harus membawa SKIM yang bisa dibuat di kantor kelurahan setempat.

Syarat buat SIKM harus mencantumkan hasil tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.

"SKIM yang telah diterbitkan, berlaku PP (pulang pergi) sekali perjalanan lintas kota, kabupaten, dan provinsi," kata dia.

Ahyani menegaskan, Pemkot Solo melarang lurah menerbitkan SKIM untuk tujuan zona merah. Kemudian warga Solo yang selesai pulang dari perjalanan non mudik wajib melapor pada Satgas COVID-19, dengan mencantumkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam.

"Bagi setiap orang masuk Solo yang menetap tinggal tujuan non mudik wajib menunjukkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam," paparnya.

Pemudik motor. (Foto: Antara)
Pemudik motor. (Foto: Antara)

Ia menambahkan bagi orang yang berasal dari Jakarta harus menunjukkan SKIM secara individu berlaku satu kali PP lintas kota, kabupaten, dan provinsi. Namun demikian untuk aturan ini juga berlaku daerah lain lain yang daerahnya juga memberlakukan SIKM.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan pada 54 lurah di Solo, untuk jeli dalam mengeluarkan SIKM.

"Jangan menerbitkan SIKM bagi warga Solo yang bepergian ke zona merah," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ratusan Pemudik Langsung Diputar Balik saat Keluar Ibu Kota Melalui Tol

#Gibran Rakabuming #Mudik #Larangan Mudik #Solo #Lebaran #Idul Fitri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Hal itu terjadi akibat tingginya belanja pegawai yang menggerus APBD.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Indonesia
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Rumah bersejarah ini memiliki nilai historis yang penting dan layak dilestarikan sebagai bagian dari identitas Kota Surakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Indonesia
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Selain membantu mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 300 lapangan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Indonesia
Ratusan Siswa SDII 'Standar Cambridge' Solo Keracunan MBG, SPPG Yayasan Al Abidin Ditutup 
108 siswa SDII Al Abidin Solo keracunan massal. SPPG Yayasan Al Abidin ditutup sementara
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Ratusan Siswa SDII 'Standar Cambridge' Solo Keracunan MBG, SPPG Yayasan Al Abidin Ditutup 
Indonesia
Tepis Isu Pagar Tinggi Mal Antisipasi Potensi Rusuh, Manajemen: Pakuwon Itu Bukan Peramal
Direktur Marketing Pakuwon Sutandi menegaskan pembangunan pagar sekliling mal bukan ramalan ancaman, melainkan penataan akses.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Tepis Isu Pagar Tinggi Mal Antisipasi Potensi Rusuh, Manajemen: Pakuwon Itu Bukan Peramal
Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Bagikan