Gibran Larang Lurah Terbitkan SKIM Tujuan Zona Merah COVID-19


Terminal Bus. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari kedepan atau 4-17 Mei.
Dalam SE kali ini diatur mekanisme penerbitan dan aturan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama diberlakukan larangan mudik 6-17 Mei. Bahkan, lurah dilarang menerbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) untuk tujuan perjalanan zona merah.
Baca Juga:
Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api
"Dalam SE Walikota tersebut lebih menekankan terkait mekanisme penerbitan SIKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani , Rabu (5/5).
Ia menyebut, bagi warga Solo yang hendak melakukan perjalanan atau non mudik ke luar Solo pada saat diberlakukan larangan mudik, harus membawa SKIM yang bisa dibuat di kantor kelurahan setempat.
Syarat buat SIKM harus mencantumkan hasil tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.
"SKIM yang telah diterbitkan, berlaku PP (pulang pergi) sekali perjalanan lintas kota, kabupaten, dan provinsi," kata dia.
Ahyani menegaskan, Pemkot Solo melarang lurah menerbitkan SKIM untuk tujuan zona merah. Kemudian warga Solo yang selesai pulang dari perjalanan non mudik wajib melapor pada Satgas COVID-19, dengan mencantumkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam.
"Bagi setiap orang masuk Solo yang menetap tinggal tujuan non mudik wajib menunjukkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam," paparnya.

Ia menambahkan bagi orang yang berasal dari Jakarta harus menunjukkan SKIM secara individu berlaku satu kali PP lintas kota, kabupaten, dan provinsi. Namun demikian untuk aturan ini juga berlaku daerah lain lain yang daerahnya juga memberlakukan SIKM.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan pada 54 lurah di Solo, untuk jeli dalam mengeluarkan SIKM.
"Jangan menerbitkan SIKM bagi warga Solo yang bepergian ke zona merah," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ratusan Pemudik Langsung Diputar Balik saat Keluar Ibu Kota Melalui Tol
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
