Geledah Rumdin Wali Kota Batu, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Januari 2021
Geledah Rumdin Wali Kota Batu, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu dan kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu di Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis (14/1) kemarin.

Dokumen tersebut disinyalir memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

"Adapun yang sudah diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis guna kepentingan penyitaan sebagai alat bukti perkara.

"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa. Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

Selain dua rumah tersebut, penyidik KPK juga telah menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu pada Rabu (13/1). Akan tetapi, Ali menyampaikan, penyidik tidak berhasil menemukan barang bukti terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.

"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara," kata Ali.

Baca Juga

Erick Thohir dan Budi Gunadi Sambangi KPK

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy telah divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan sebuah mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2019 lalu. (Pon)

#KPK #Batu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - 57 menit lalu
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan