Gegara Corona, Polisi Dilarang Pergi ke Luar Kota bahkan Mudik Lebaran
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). ANTARA/HO-Polri
MerahPutih.com - Polri mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik bagi personel dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri, dalam rangka pencegahan covid-19 di wilayah NKRI.
"Surat telegram tentang tidak mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga," ucap Karopenmas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (3/4).
Baca Juga:
Pemprov DKI: 20.532 Orang Lakukan Rapid Test, 428 Dinyatakan Positif COVID-19
Argo menjelaskan, ada empat ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut. Di mana surat telegram ini harus dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.
Pertama tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H atau pun kegiatan mudik lainnya.
Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing).
Sedangkan yang ketiga adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
Lalu, yang keempat menerapkan perilaku hidup bersih.
Baca Juga:
"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri dan PNS Polri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif virus corona atau COVID-19, hingga Jumat 3 April 2020 pukul 12.00 WIB, mengalami penambahan.
Ada penambahan 196 kasus baru, sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.986 orang. (Knu)
Baca Juga:
DKI Daerah Ancaman Tinggi COVID-19, MUI Bolehkan Umat Islam Tak Salat Jumat
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi