DKI Daerah Ancaman Tinggi COVID-19, MUI Bolehkan Umat Islam Tak Salat Jumat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 April 2020
DKI Daerah Ancaman Tinggi COVID-19, MUI Bolehkan Umat Islam Tak Salat Jumat

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/Anom Prihantoro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menilai DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI sebagai kawasan yang masuk ketentuan penyebaran COVID-19 yang tinggi. Mengingat lebih dari 900 penderita.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat COVID-19, dari semula 23 Maret-5 April menjadi sampai 19 April. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus di ibu kota yang meningkat tajam.

Baca Juga:

Bamsoet Soroti Kritik soal COVID-19 di Media yang Bersifat Provokatif dan Menakuti Rakyat

"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur," kata dia dalam keteranganya kepada merahputih.com, Jumat (3/4).

Dia menyebut Komisi Fatwa MUI mengeluarkan tiga kategori status salat Jumat di masa wabah COVID-19. Pertama, ketika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

Ketiga, apabila di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zhuhur.

Salat Jumat di Masjid Agung Nurul Hikmah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2020 lalu. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)
Salat Jumat di Masjid Agung Nurul Hikmah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2020 lalu. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Zainut menambahkan, DKI Jakarta masuk dalam kriteria ketiga, yaitu daerah dengan ancaman tinggi dari COVID-19 dan ada penetapan pihak berwenang mengenai status penyebaran virus corona.

Dia mengatakan, Komisi Fatwa MUI menyatakan boleh hukumnya tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut karena suatu daerah rawan wabah COVID-19 yang mudah menular dalam kerumunan.

Meninggalkan Jumatan dan menggantinya dengan salat zuhur dilakukan ketika ada uzur seperti sakit, safar (perjalanan) atau lainnya seperti ada ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa, termasuk wabah corona.

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Atasi Ketertinggalan Pendeteksian Kasus COVID-19

Politikus PPP ini mengatakan, banyak perbedaan pendapat dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Thabrani yang berbunyi "Siapa yang mendengar azan Jumatan tiga kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik."

"Ancaman hadis tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan Jumatan tanpa uzur. Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan salat Jumat, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadis tersebut," kata dia.

Pria yang juga Wamenag ini mengimbau masyarakat yang berkecukupan untuk segera membantu warga yang menjadi korban terdampak virus corona

"Segera menunaikan zakat, infaq atau sedekahnya untuk membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak wabah virus corona," kata Zainut. (Knu)

Baca Juga:

BIN Sebut COVID-19 Bakal Mengancam Hingga Juli, MPR Ingatkan Pemerintah tak Main-main

#MUI #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Indonesia
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Prabowo menegaskan keputusan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah. 

Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Indonesia
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
MUI menyoroti perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Umat diminta selektif membeli produk tanpa sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
Indonesia
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti isu produk AS tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan label halal adalah harga mati.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 Februari 2026
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Indonesia
MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan
“Pentingnya sikap saling menghormati antarumat beragama, sehingga tidak diperlukan tindakan sepihak,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Februari 2026
MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan
Bagikan