Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DKI Daerah Ancaman Tinggi COVID-19, MUI Bolehkan Umat Islam Tak Salat Jumat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 April 2020
DKI Daerah Ancaman Tinggi COVID-19, MUI Bolehkan Umat Islam Tak Salat Jumat

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/Anom Prihantoro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menilai DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI sebagai kawasan yang masuk ketentuan penyebaran COVID-19 yang tinggi. Mengingat lebih dari 900 penderita.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat COVID-19, dari semula 23 Maret-5 April menjadi sampai 19 April. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus di ibu kota yang meningkat tajam.

Baca Juga:

Bamsoet Soroti Kritik soal COVID-19 di Media yang Bersifat Provokatif dan Menakuti Rakyat

"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur," kata dia dalam keteranganya kepada merahputih.com, Jumat (3/4).

Dia menyebut Komisi Fatwa MUI mengeluarkan tiga kategori status salat Jumat di masa wabah COVID-19. Pertama, ketika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

Ketiga, apabila di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zhuhur.

Salat Jumat di Masjid Agung Nurul Hikmah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2020 lalu. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)
Salat Jumat di Masjid Agung Nurul Hikmah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2020 lalu. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Zainut menambahkan, DKI Jakarta masuk dalam kriteria ketiga, yaitu daerah dengan ancaman tinggi dari COVID-19 dan ada penetapan pihak berwenang mengenai status penyebaran virus corona.

Dia mengatakan, Komisi Fatwa MUI menyatakan boleh hukumnya tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut karena suatu daerah rawan wabah COVID-19 yang mudah menular dalam kerumunan.

Meninggalkan Jumatan dan menggantinya dengan salat zuhur dilakukan ketika ada uzur seperti sakit, safar (perjalanan) atau lainnya seperti ada ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa, termasuk wabah corona.

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Atasi Ketertinggalan Pendeteksian Kasus COVID-19

Politikus PPP ini mengatakan, banyak perbedaan pendapat dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Thabrani yang berbunyi "Siapa yang mendengar azan Jumatan tiga kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik."

"Ancaman hadis tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan Jumatan tanpa uzur. Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan salat Jumat, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadis tersebut," kata dia.

Pria yang juga Wamenag ini mengimbau masyarakat yang berkecukupan untuk segera membantu warga yang menjadi korban terdampak virus corona

"Segera menunaikan zakat, infaq atau sedekahnya untuk membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak wabah virus corona," kata Zainut. (Knu)

Baca Juga:

BIN Sebut COVID-19 Bakal Mengancam Hingga Juli, MPR Ingatkan Pemerintah tak Main-main

#MUI #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Bagikan