DKI Daerah Ancaman Tinggi COVID-19, MUI Bolehkan Umat Islam Tak Salat Jumat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 April 2020
DKI Daerah Ancaman Tinggi COVID-19, MUI Bolehkan Umat Islam Tak Salat Jumat

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/Anom Prihantoro)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menilai DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI sebagai kawasan yang masuk ketentuan penyebaran COVID-19 yang tinggi. Mengingat lebih dari 900 penderita.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat COVID-19, dari semula 23 Maret-5 April menjadi sampai 19 April. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus di ibu kota yang meningkat tajam.

Baca Juga:

Bamsoet Soroti Kritik soal COVID-19 di Media yang Bersifat Provokatif dan Menakuti Rakyat

"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur," kata dia dalam keteranganya kepada merahputih.com, Jumat (3/4).

Dia menyebut Komisi Fatwa MUI mengeluarkan tiga kategori status salat Jumat di masa wabah COVID-19. Pertama, ketika di suatu kawasan tingkat penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

Ketiga, apabila di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zhuhur.

Salat Jumat di Masjid Agung Nurul Hikmah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2020 lalu. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)
Salat Jumat di Masjid Agung Nurul Hikmah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2020 lalu. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Zainut menambahkan, DKI Jakarta masuk dalam kriteria ketiga, yaitu daerah dengan ancaman tinggi dari COVID-19 dan ada penetapan pihak berwenang mengenai status penyebaran virus corona.

Dia mengatakan, Komisi Fatwa MUI menyatakan boleh hukumnya tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut karena suatu daerah rawan wabah COVID-19 yang mudah menular dalam kerumunan.

Meninggalkan Jumatan dan menggantinya dengan salat zuhur dilakukan ketika ada uzur seperti sakit, safar (perjalanan) atau lainnya seperti ada ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa, termasuk wabah corona.

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Atasi Ketertinggalan Pendeteksian Kasus COVID-19

Politikus PPP ini mengatakan, banyak perbedaan pendapat dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Thabrani yang berbunyi "Siapa yang mendengar azan Jumatan tiga kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik."

"Ancaman hadis tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan Jumatan tanpa uzur. Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan salat Jumat, maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadis tersebut," kata dia.

Pria yang juga Wamenag ini mengimbau masyarakat yang berkecukupan untuk segera membantu warga yang menjadi korban terdampak virus corona

"Segera menunaikan zakat, infaq atau sedekahnya untuk membantu meringankan beban saudara kita yang terdampak wabah virus corona," kata Zainut. (Knu)

Baca Juga:

BIN Sebut COVID-19 Bakal Mengancam Hingga Juli, MPR Ingatkan Pemerintah tak Main-main

#MUI #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Aksi penjarahan yang dilakukan massa pendemo mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Indonesia
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Masduki menekankan agar para anggota DPR RI tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Indonesia
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Indonesia
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penempelan tanda halal hanya klaim sepihak pemilik rumah makan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Pemantauan akan dihelat di 114 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Indonesia
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Menurut dia, profesi guru itu sangat mulia yang secara sabar mengajar murid-murid di sekolah agar memiliki karakter dan pengetahuan yang luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Mei 2025
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Bagikan