MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi men-suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya, Kabupaten Bogor. Langkah tegas ini diambil setelah SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.
Apa yang dilakukan pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tentu saja melanggar prosedur operasional dan mengganggu fasilitas umum. Ini merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga.
“SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Kamis (20/3)
Keputusan ini merujuk dari laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.
“Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tambah Nanik.
Baca juga:
Langgar Standar MBG, 567 SPPG di Sumatera Dihentikan Operasinya
Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.
Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi.
“Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” tegas Nanik.
BGN menekankan bahwa semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkas Nanik. (Knu)

