Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, 165 Kendaraan Tertangkap Melanggar


Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta pasca-libur Lebaran 2022.
Selama dua hari diterapkan kembali, total ada 165 pelanggaran yang tertangkap kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
"Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi (dalam dua hari pemberlakuan) 9 hingga 10 Mei 2022," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku
Jamal menjelaskan, ada 46 pelanggar yang ditilang yang dari tangkapan kamera E-TLE tersebut.
Dia merinci antara lain 16 pelanggar mendapat penindakan tilang pada Senin (9/5) dan 30 pelanggar pada Selasa (10/5).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan penuh dan penindakan juga sudah diterapkan.
"Sudah (dilaksanakan), kan di pergub-nya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," tegas Sambodo.
Baca Juga:
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan
Diketahui, ganjil genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ini berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
One Way dan Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Resmi Berakhir
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
