Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Mei 2022
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Polisi mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Aturan ganjil genap Jakarta mulai berlaku kembali pada 9 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pemberlakuan ini bersamaan dengan berakhirnya libur Lebaran.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, (9 Mei) ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Sambodo kepada wartawan.

Baca Juga:

One Way dan Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Resmi Berakhir

Diketahui selama masa libur Lebaran aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ganjil genap ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022 kemarin.

Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.

Apabila angka terakhir ganjil berarti kendaraan hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Jika angka terakhir nomor polisi kendaraan genap, itu berarti kendaraan hanya boleh melintas di tanggal genap.

Baca Juga:

Libur Lebaran, Jalanan Kota Bogor Bebas Ganjil Genap

Adapun berikut 13 titik yang masuk dalam aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai 9 Mei 2022 yakni:

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan
Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB

Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB

Adapun pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tilang manual ataupun e-TLE.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan saat penerapan ganjil genap.

Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua MPR/DPR/DPD

- Ketua MA/MK/KY/BPK

Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI Polri

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara

Kendaraan ambulans

Kendaraan pemadam kebakaran

Kendaraan angkutan umum berpelat kuning

Kendaraan bermotor listrik

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap

Kendaraan angkutan barang khusus: BBM dan gas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar-Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19

Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin COVID-19

Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Sebut One Way dan Ganjil Genap Efektif Urai Kemacetan di Tol

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Bagikan