Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan


Polisi mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Aturan ganjil genap Jakarta mulai berlaku kembali pada 9 Mei 2022.
Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pemberlakuan ini bersamaan dengan berakhirnya libur Lebaran.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, (9 Mei) ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Sambodo kepada wartawan.
Baca Juga:
One Way dan Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Resmi Berakhir
Diketahui selama masa libur Lebaran aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ganjil genap ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022 kemarin.
Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.
Apabila angka terakhir ganjil berarti kendaraan hanya bisa melintas di tanggal ganjil.
Jika angka terakhir nomor polisi kendaraan genap, itu berarti kendaraan hanya boleh melintas di tanggal genap.
Baca Juga:
Libur Lebaran, Jalanan Kota Bogor Bebas Ganjil Genap
Adapun berikut 13 titik yang masuk dalam aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai 9 Mei 2022 yakni:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan
Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB
Adapun pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tilang manual ataupun e-TLE.
Namun, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan saat penerapan ganjil genap.
Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR/DPR/DPD
- Ketua MA/MK/KY/BPK
Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan bermotor listrik
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap
Kendaraan angkutan barang khusus: BBM dan gas
Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar-Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin COVID-19
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Sebut One Way dan Ganjil Genap Efektif Urai Kemacetan di Tol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
