Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Mei 2022
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Polisi mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan ganjil genap Jakarta mulai berlaku kembali pada 9 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pemberlakuan ini bersamaan dengan berakhirnya libur Lebaran.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, (9 Mei) ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Sambodo kepada wartawan.

Baca Juga:

One Way dan Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Resmi Berakhir

Diketahui selama masa libur Lebaran aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Ganjil genap ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022 kemarin.

Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut.

Apabila angka terakhir ganjil berarti kendaraan hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Jika angka terakhir nomor polisi kendaraan genap, itu berarti kendaraan hanya boleh melintas di tanggal genap.

Baca Juga:

Libur Lebaran, Jalanan Kota Bogor Bebas Ganjil Genap

Adapun berikut 13 titik yang masuk dalam aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai 9 Mei 2022 yakni:

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan
Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin sampai Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB

Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB

Adapun pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tilang manual ataupun e-TLE.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan saat penerapan ganjil genap.

Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua MPR/DPR/DPD

- Ketua MA/MK/KY/BPK

Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI Polri

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara

Kendaraan ambulans

Kendaraan pemadam kebakaran

Kendaraan angkutan umum berpelat kuning

Kendaraan bermotor listrik

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap

Kendaraan angkutan barang khusus: BBM dan gas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar-Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19

Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin COVID-19

Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Sebut One Way dan Ganjil Genap Efektif Urai Kemacetan di Tol

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Bagikan