MerahPutih.com - Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Berdasarkan situs resmi KPU per 20/2 pukul 20.16 WIB, tercatat perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai 58,72 persen. Disinyalir terjadi berbagai dugaan kecurangan.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong adanya hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
"Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (21/2).
Menyikapi hal itu, kata Ganjar, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik.
"Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi," katanya.
Untuk itu, Capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara pemilu.
"Minimum Komisi II memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu," katanya.
Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap. Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS. (Pon)
Baca Juga:
Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024