Ganjar Ajak Relawan Sebarluaskan Visi dan Misi Hingga ke Rumah Warga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 November 2023
Ganjar Ajak Relawan Sebarluaskan Visi dan Misi Hingga ke Rumah Warga

Calon Presiden RI Ganjar Pranowo menghadiri deklarasi dukungan dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Tim Ganjar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca Juga:

Bupati Said Bantah Video Viral PNS Boyolali Ditekan Atasan Pilih Ganjar

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Calon Presiden Ganjar Pranowo berkomitmen menghadirkan lebih banyak lapangan pekerjaan, investasi yang mengalir tanpa hambatan, pendidikan berkualitas, hingga masyarakat yang sehat.

"Hari ini masyarakat butuh lapangan kerja lebih banyak, investasi harus masuk, izin harus gampang, tidak ada pungutan liar. Investasi masuk, izin harus gampang, dan ada kepastian hukum di dalamnya. Ini menjadi komitmen kami," kata Ganjar menghadiri deklarasi dukungan dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Pendopo Agung Ambarukmo, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (16/11)

Ia memaparkan, lapangan kerja juga bisa didorong dengan membangun kewirausahaan baru. Hal itu bisa dicapai dengan sumber daya manusia (SDM) baik, yang akan menciptakan pendidikan bagus dan masyarakat sehat.

Ganjar menyuarakan harapan rakyat yang serupa dengan komitmennya, yaitu pemerintah yang bersih, anti-KKN, dan komitmen serius dalam memberantas korupsi.

"Pendidikan bagus bisa tercipta dengan akses pendidikan yang mudah, murah dan bisa dijangkau semuanya, dan rakyat harus sehat. Harapan rakyat juga sama seperti kami, pemerintah harus bersih, anti-KKN, dan korupsi harus diberantas," katanya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode menyampaikan pesan untuk menjaga aturan dan ketertiban dalam setiap langkah perjuangan politik.

Ia mengajak, TPD DIY untuk bergerak aktif untuk menggalang dukungan dari berbagai kalangan dan menyebarluaskan visi dan misi Ganjar-Mahfud hingga ke rumah-rumah warga.

"Dengan komitmen, kerja keras, dan dukungan yang terus mengalir, DIY menjadi salah satu basis strategis yang akan memberikan kontribusi besar dalam perjalanan politik menuju pemilihan presiden," katanya.

Baca Juga:

TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Deputi Inklusi, Dipimpin Jaleswari Pramodhawardani

#Pilpres #Pemilu #Ganjar Pranowo #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Ganjar menambahkan bahwa media seni dan budaya penting untuk melatih kepekaan agar para pemimpin dan masyarakat selalu sadar terhadap realitas.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan