Ganja Masuk Tanaman Binaan, Kementan Bakal Diskusi Bareng BNN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Agustus 2020
Ganja Masuk Tanaman Binaan, Kementan Bakal Diskusi Bareng BNN

Ilustrasi Ganja. Foto: Pixabay/rexmedlen).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Narkotika, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebelum mencabut Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Tommy menjelaskan, ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Baca Juga:

Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujarnya.

Menurut Tommy, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, serta secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas dia.

Pada prinsipnya, Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Daftar
Daftar Komoditas Tanaman Obat. (Foto: Antara).

Tommy menggarisbawahi, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, disebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

"Komitmen Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," tutup Tommy. (Pon)

Baca Juga:

Kementan Revisi Aturan Ganja Masuk Tanaman Binaan

#Ganja # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Kementerian Pertanian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Stok Beras Indonesia Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Cadangan beras pemerintah mencapai 5,37 juta ton per 18 Mei 2026. Pemerintah menyebut angka tersebut menjadi stok beras tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Stok Beras Indonesia Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Olahraga
Kementan Tetapkan Harga Jual Kedelai Rp 11.500 per Kg, Pastikan Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global
Kementan menetapkan harga jual kedelai Rp 11.500 per kg. Kementan memastikan bahwa harga tetap stabil di tengah gejolak global.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Kementan Tetapkan Harga Jual Kedelai Rp 11.500 per Kg, Pastikan Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Indonesia
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN menilai penyadapan perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk memetakan jaringan narkoba. Perbedaan pandangan antar lembaga masih terjadi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Bagikan