Ganja Masuk Tanaman Binaan, Kementan Bakal Diskusi Bareng BNN


Ilustrasi Ganja. Foto: Pixabay/rexmedlen).
MerahPutih.com - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Narkotika, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebelum mencabut Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
Tommy menjelaskan, ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Baca Juga:
Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan
"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujarnya.
Menurut Tommy, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, serta secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas dia.
Pada prinsipnya, Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Tommy menggarisbawahi, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, disebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
"Komitmen Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," tutup Tommy. (Pon)
Baca Juga:
Kementan Revisi Aturan Ganja Masuk Tanaman Binaan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Dugaan Beras Oplosan, 212 Perusahaan Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Komisi VI DPR Minta Kementan Tingkatkan Pengawasan Bantuan Alat Pertanian

Indonesia Berikan Bantuan Kemanusiaan 10.000 Ton Beras untuk Palestina

Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan

Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

RI Punya 64 Balai Rahasia, Wamentan: Kita Bisa Kuasai Pangan dan Energi Dunia
