Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Simpanan dan Akan Dikembalikan


Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. (Dok. BP Tapera)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini ditetapkan mulai tanggal 20 Mei 2024.
Dalam aturan baru ini, pemerintah mewajibkan pegawai negeri maupun swasta di Indonesia untuk membayar iuran simpanan Tapera. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menilai, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Termasuk akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Heru dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (28/5).
Dia menambahkan, beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait.
Baca juga:
Aturan Anyar Tapera, Iuran Pegawai Swasta, BUM Desa dan BUMN Ditentukan Menaker
“Termasuk pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera,” jelas Heru.
Menurut Heru, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.
Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta.
Baca juga:
BP Tapera Bakal Salurkan Rp 12,12 Triliun di Semester ke-2 2023
“Kami mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan,” tutup Heru.
Diketahui dalam balied itu, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi ayat 2 pasal yang sama.
Baca juga:
Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta saja. PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera juga diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024

[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
![[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN](https://img.merahputih.com/media/d6/68/9b/d6689b9b9e456be8f9587c553fa509b4_182x135.png)
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
![[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat

BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN

BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen

Penarikan Iuran Dilakukan Setelah BP Tapera Selesaikan Tata Kelola dan Bisnis Model

Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri
