Gaji Hakim Meroket, Puan Maharani Sambut Baik Kebijakan Berani Prabowo Demi Peradilan Berintegritas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
Gaji Hakim Meroket, Puan Maharani Sambut Baik Kebijakan Berani Prabowo Demi Peradilan Berintegritas

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut antusias langkah revolusioner Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Puan melihat kebijakan ini sebagai wujud penghargaan negara terhadap peran krusial lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.

"Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai upaya nyata memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum," ujar Puan dalam keterangan resminya, Jumat (13/6).

Kenaikan gaji ini juga diharap menjadi motivasi kuat untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Sistem punishment dan reward sangat penting untuk perbaikan tata kelola promosi.

Pengumuman kenaikan gaji hakim ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA). Prabowo bahkan telah memerintahkan jajarannya untuk mencari dana, tak segan mengurangi anggaran TNI dan Polri, demi mewujudkan kenaikan gaji ini.

Baginya, salah satu syarat mutlak negara berhasil adalah memiliki sistem hukum yang adil. Negara tanpa sistem hukum yang baik, menurut Prabowo, akan menghadapi ketidakstabilan yang harus diantisipasi.

Baca juga:

Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun

Kebijakan kenaikan gaji hakim ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Puan menilai langkah Prabowo sangat sejalan dengan semangat penguatan sistem hukum nasional. Ia memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.

"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang pro-penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," jelas Puan.

Meski begitu, mantan Menko PMK ini mengingatkan bahwa kenaikan gaji harus diimbangi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Puan berharap kebijakan ini dapat meminimalkan penyimpangan di institusi peradilan.

"Menambah gaji hakim itu penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Namun, peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikan integritas para hakim," tegasnya.

Puan juga menyoroti bahwa integritas bukanlah komoditas yang bisa dibeli. "Integritas dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi," tambahnya.

Kebijakan ini, menurut Puan, harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. "Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama," pesan cucu Bung Karno itu.

Puan memastikan DPR berkomitmen penuh terhadap reformasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong agar kenaikan gaji hakim diimbangi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.

"Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan," ungkap Puan.

Baca juga:

Ulang Tahun Jadi Momentum Sejumlah Pihak Traktir Hakim, Ketua MA Ingatkan Utang Budi

Menurut Puan, peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus diterapkan sejak tahap rekrutmen calon hakim. "Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi. Namun, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap krusial agar tujuan memperkuat integritas peradilan tercapai," jelasnya.

Puan juga menekankan pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. "Termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional," tegas Puan.

Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan yang merupakan pilar utama negara hukum. "DPR RI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan," tutupnya.

#Hakim #DPR RI #Puan Maharani
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Bagikan