Gaji Hakim Melonjak 280 Persen, DPR: Semoga Moral Makin Kuat Menolak Suap dan Intervensi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka. (Foto: dok. Partai Gerindra)
MerahPutih.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim bahkan ada yang hingga 280 persen menuai sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan peningkatan kesejahteraan hakim merupakan fondasi penting dalam menciptakan peradilan yang bersih.
"Semoga melalui kebijakan ini para hakim akan lebih kuat secara moral untuk menolak suap dan intervensi," kata Martin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/6).
Martin berharap kenaikan gaji tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kualitas SDM hakim serta pengawasan lebih ketat.
Menurutnya, reformasi tak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari sistem penilaian kinerja dan etika.
"Kita tidak ingin ada lagi cerita soal hakim yang bermain mata dengan perkara. Setelah gaji dinaikkan, tidak boleh ada alasan lagi untuk main curang. Semua harus bekerja dengan jujur dan profesional," ujarnya.
Baca juga:
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Hasil Putusan Harus Berikan Jaminan Keadilan
Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi
Gaji Hakim Resmi Naik, Komisi III DPR Ingatkan Kata Kunci Integritas
Dia mengatakan perlindungan dan kesejahteraan hakim perlu diperhatikan, jika ingin menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
"Kalau kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka hakim harus diberi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai," ujar Martin.
Dia menganggap pengawasan publik sangat penting. Negara sudah memberikan insentif dan fasilitas. Sekarang giliran hakim menunjukkan tanggung jawab moralnya.
“Kita ingin peradilan kita benar-benar menjadi benteng terakhir keadilan," imbuh Martin.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).
Ia menyatakan, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan