Gadai Laku Keras, Aset PT Pegadaian Naik Drastis
Ilustrasi uang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - PT Pegadaian mencatatkan total aset sebesar Rp 98,94 triliun per Agustus 2024 dan diprediksi akan terus bertambah hingga menembus Rp 100 triliun pada akhir tahun.
Pertumbuhan aset Pegadaian ini didorong oleh peningkatan penyaluran pinjaman, di mana outstanding loan per 31 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 81,85 triliun.
"Tumbuh 25,8 persen secara year-on-year (yoy),” kata Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan di Jakarta, Minggu (29/9).
Berdasarkan laporan tahunan kinerja perseroan selama 2023, secara historis total aset Pegadaian tercatat sebesar Rp 71,47 triliun pada 2020, Rp 65,78 triliun pada 2021, Rp 3,33 triliun pada 2022, dan Rp 82,59 triliun pada 2023.
Baca juga:
Biar Bunga Kredit Turun, BUMN BRI, Pegadaian dan PNM Segera Digabung
Ia berharap, jumlah aset tersebut dapat terus bertumbuh dan berkembang seiring dengan peningkatan kinerja perseroan, yang didukung dengan bergabungnya Pegadaian dalam holding ultra mikro (UMi) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) BRI dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Selain mampu meningkatkan total aset, Pegadaian juga dapat menurunkan rasio pinjaman macet atau non-performing loan (NPL) menjadi 0,93 persen per 31 Agustus 2024, dibandingkan capaian 1,71 persen pada Agustus 2023.
"Pegadaian akan terus melakukan optimalisasi aset dan service excellence guna meningkatkan kinerja positif perusahaan ke depan secara berkelanjutan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara