Gabion Pakai Terumbu Karang Mati, Anak Buah Anies Keukeuh Tak Langgar Aturan
Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati bantah instalasi Gabion diambil dari terumbu karang (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati menegaskan bahwa Instalasi Batu Gabion yang berada di kawasan Bundaran HI tidak menggunakan terumbu karang yang dilindungi.
Suzi menyampaikan batuan yang digunakan pada ornamen instalasi Bronjong merupakan batu gamping, yakni batu karang yang sudah mati dan berusia jutaan tahun.
Baca Juga:
Anak Buah Anies Bantah Instalasi Gabion Diambil dari Terumbu Karang
"Yang kita gunakan adalah batu gamping sesuai dengan konsep yang telah disiapkan Dinas Kehutanan," terang Suzi dalam konfrensi pers di Bundaran HI, Jakarta Pusat Minggu (25/8) malam.
Pernyataan Suzi itu diperkuat juga oleh pakar sekaligus Dosen Geologi Universitas Indonesia, Asri Oktavioni Indaswari. Ia menyebutkan bahwa instalasi Gabion pengganti Bambu Getah Getih terbuat dari Batu Gamping Terumbu.
Menurutnya, Batu Gamping merupakan terumbu karang pada jutaan tahun lalu. kemudian terumbu karang itu mati dan mengalami proses geologi mineraliasasi dan berubah menjadi batu gamping atau batu koral.
Asri melanjutkan bahwa posisi batuan ini di alam juga tidak terdapat di laut melainkan di pegunungan. Seperti yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia seperti halnya di Lamongan, Gresik, Tuban dan masih banyak lagi.
"Posisinya (batu gamping) pun bukan lagi di pantai tapi di gunung seperti penambangan di Tuban dan Lamongan, Gresik, ini karena adanya patahan lempeng bumi sehingga daerah yang dulunya laut menjadi daratan dan batuan ini terendap dan bentuknya tetap mirip dengan batuan karang yang ada di laut," paparnya.
Baca Juga:
PSI Heran Anak Buah Anies Tidak Tahu Instalasi Gabion dari Terumbu Karang
Selain itu menurut Asri penggunaan batuan gamping yang berasal dari terumbu karang yang telah mati tidak melanggar dan sudah sesuai ketentuan penggunaan batuan.
"Sehari harinya batu itu dipakai untuk keramik dan diaplikasikan di dinding mal, hotel yang memiliki kesamaan dengan batu gabion, dan untuk undang-undangnya (regulasi penambangan) diatur oleh Kementrian ESDM, jadi untuk pertambangan mineral dan bahan galian C, dia diperjualbelikan bebas dan tidak melanggar konservasi atau merusak ekosistem," papar Asri.
Suzi mengaku pihaknya telah berkomunikasi baik dengan pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru.
Menurut dia, apa yang disampaikan Riyanni itu adalah masukan, dirinya dan jajaran Dinas Kehutanan terbuka terhadap semua masukan yang positif. Suzi menyatakan ke depan mereka sepakat untuk berkolaborasi untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait denga isu-isu lingkungan.(Asp)
Baca Juga:
Instalasi Bambu Getah Getih Dibongkar, Anies Disarankan Belajar pada Bali
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Tahun Baru 2026, Pramono Bebaskan Warga Bernyanyi di Sudirman hingga Gatot Subroto