Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

G30STWK, Gerak Cepat Pemecatan Pegawai KPK Dicap Merah dan Tidak Bisa Dibina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 September 2021
G30STWK, Gerak Cepat Pemecatan Pegawai KPK Dicap Merah dan Tidak Bisa Dibina

Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firli Bahuri, mengeluarkan surat pemecatan pada Novel Baswedan dan kawan-kawan atau pada 57 pegawai yang di cap merah, tidak bisa dibina karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dinyatakan tidak layak menjadi PNS di Komisi Antirasuh tersebut.

Walaupun awalnya, pada Rabu (15/9), Ketua Firli Bahuri ogah membeberkan secara detail dan berjanji memilih waktu yang tepat diumumkan ada publik. Tetapi dihari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengumukan pemecatan para anak buahnya tersebut secara resmi per 30 September 2021.

Surat pemecatan, bahkan sudah ada di tangan para atasan 57 pegawai dan mereka diminta untuk segera ambil. Bahkan, pemanggilan untuk menerima surat tersebut, dilayangkan lewat pesan elektronik agar para pegawai datang ke kantor dan menghadap atasannya, seperti yang diungkapkan salah satu pegawai Tata Khoiriyah.

Baca Juga:

57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat 30 September

Di tengah pemecatan ini, tersiar kabar jika beberapa pegawai yang tidak lolos TWK ini bakal disalurkan pada peruasahaan BUMN. Tetapi syaratnya, mereka harus mengundurkan diri. Upaya penyaluran ini sempat dibantah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron namun Sekjen KPK Cahya Harefa sebagai bantuan pada pegawai KPK untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.

Padahal, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan penilaian atas aduan para pegawai dengan memberikan putusanagar memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Bahkan, hasil kesimpulan Komnas HAM, jika pengangkatan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan
status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN
dengan alasan apapun.

Di sisi lain, Ombudsman menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ombudsman lantas meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif, salah satunya dengan menetapkan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes menjadi aparatur sipil negara.

Selain itu, hasil putusan MA yang menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika terkait Perkom 1/2021. Perkara nomor: 26 P/HUM/202, memberikan penilaian jika secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya tetapi menegaskan jika tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah.

Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengartikan dan mengklaim putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menepis tudingan malaadministrasi dan melanggar HAM dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional. MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Namun, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang bakal ikut dipecat. Menurut Alex, mereka diberhentikan dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Presiden Joko Widodo, sendiri belum memberikan respon pada putusan Komnas HAM dan rekomendasi dari Ombudsman, walaupun dua lembaga tersebut meminta bertemu dan sudah berkirim surat untuk membahas terkait polemik soal TWK ini.

Sejumlah pakar hukum dari Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan yang teridir dari Feri Amsari, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Titi Anggraini, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil dan Ibnu Syamsu telah memberikan penilaian jika kewenangan yang konstitusional tidak menjadi pembenar atas implementasi dari kewenangan tersebut yang dilakukan secara cacat prosedural dan melanggar HAM.

"Mahkamah tidak memutus apapun terkait prosedur yang cacat dalam pelaksanaan TWK oleh KPK, Badan Kepegawaian Negara atau pihak-pihak lain terlibat menyimpangkan kewenangan dalam pelaksanaan TWK. Sehingga putusan MK sama sekali tidak mengenyampingkan temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," kata para peneliti Themis pada 7 September 2021.

Meskipun TWK konstitusional, lanjut para peneliti, namun tidak dapat proses pelaksanaanya tidak menjunjung nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) terkait perlindungan HAM dan ketentuan undang-undang lainnya, termasuk UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Para peneliti meminta pimpinan KPK mengakui kealpaan dalam proses penyelenggaraan TWK yang tidak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM dan nilai-nilai tentang kejujuran, transparansi dan menjunjung kemanusian.

Pimpinan KPK
Alexander Marwata

"Melaksanakan TWK ulang yang transparan dan/atau melakukan proses alihstatus sebagaimana pernah diberlakukan terhadap anggota TNI dan kepolisian tanpa perlu melakukan TWK dengan meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan berdasarkan ketentuan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang membuat Presiden berwenang melantik langsung pegawai KPK menjadi PNS," demikian disampaikan para peneliti.

Tepi, dengan berdasarkan putusan MK dan MK serta mengabaikan putusan Komnas HAM dan rekomendasi Ombudsman, KPK akhirnya memilih untuk memecat para pungganya yang telah puluhan tahun mengabdi dengan alasan telah rampungnya alih status menjadi PNS.

Dalam cuitanya, Giri Supradiono, salah seorang mengisaratkan, telah mendapatkan pemberitahuan pemecatan dan menilai jika pimpinan KPK ingin mendahului keputusan presiden sebagai kepala pemerintahan.

"Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021. Layaknya, mereka ingin buru-buru mendahuli Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sebagai kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," cuit Giri di akun twitternya @giriprapdiono.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkilah, pemecatan tersebut tidak melanggar hukum. Pasalnya, pemecatan para pegawai dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tentang uji materil terkait TWK.

KPK enggan menunggu batas akhir pemecatan, proses alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga, kata dia, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ungkap Ghufron. (Pon)

Baca Juga:

Kata Firli Soal Kabar Novel Baswedan Cs Akan Dipecat pada 1 Oktober

#TWK #Novel Baswedan #KPK #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan