FSGI: Kebijakan Pemprov DKI Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
Acara puncak peringatan Hari Guru Nasional di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jabar. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai penyaluran dana hibah untuk guru honorer melalui organisasi PGRI dan Himpaudi melanggar UU dan dapat menciptakan rasa ketidakadilan dan diskriminasi.
Ketua Dewan Pembina FSGI Retno Listyarti mengatakan sejak berlakunya UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak tunggal lagi.
"Sehingga kebijakan hibah ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi," katanya kepada awak media, Minggu (3/12).
Alasannya, anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memeroleh tunjangan tersebut. Mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta juga banyak yang bukan anggota PGRI.
"Kebijakan hibah hanya kepada PGRI dan Himapaudi juga memicu konflik antarorganisasi profesi guru. Dan tentu fenomena ini akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta," imbaunya.
Untuk itu, FSGI mengimbau agar Pemprov DKI mempertimbangkan rencana penyaluran dana yang hanya dari satu organisasi guru saja.
"FSGI mengusulkan agar penyaluran dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta ini dapat disalurkan melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang bisa membentuk satuan khusus sebagaimana penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP)," ucap Retno.
Selanjutnya, Retno menyarankan agar Pemprov DKI tidak hanya menganggarkan tunjangan kesejahteraan guru, tetapi juga menganggarkan biaya pelatihan untuk seluruh guru di DKI Jakarta.
"Jika guru berkualitas, maka siswanya juga akan berkualitas. Jika guru dan siswa berkualitas maka sekolah akan berkualitas. Jika sekolah-sekolah berkualitas, maka pendidikan di daerah tersebut pastilah akan berkualitas pula," pungkasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: FSGI Pertanyakan Tujuan Dana Hibah Guru Honorer Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Politikus DPR Dukung Insentif Guru Non-ASN Naik Rp 100 Ribu, Bentuk Perhatian