Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Foto Profil Pink dan Hijau Viral, Begini Cara Buatnya

ImanKImanK - Rabu, 03 September 2025
Foto Profil Pink dan Hijau Viral, Begini Cara Buatnya

Ilustrasi Instagram. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dunia maya di Indonesia tengah diramaikan dengan gelombang solidaritas visual. Ribuan netizen mengganti foto profil media sosial mereka dengan nuansa pink dan hijau.

Tapi, ini bukan sekadar tren estetika biasa. Kombinasi warna yang kini dikenal sebagai Brave Pink dan Hero Green ini telah menjadi simbol baru bagi perlawanan, keberanian, dan harapan rakyat.

Brave Pink: Terinspirasi dari Keberanian Ibu Ana di Tengah Aksi

Tren Brave Pink berawal dari aksi heroik seorang ibu bernama Ana, yang mengenakan kerudung pink saat berdiri tegak di tengah barikade polisi dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).

Baca juga:

Hitungan Menteri PU Kerugian Demo Nasional Rp 900 M, Terbesar di Jatim

Dengan tangan memegang tiang bambu berisi bendera Merah Putih, ibu Ana menjadi wajah baru perjuangan rakyat.

Potretnya viral, disebarluaskan dengan caption penuh semangat, menyuarakan bahwa suara rakyat kecil tak bisa lagi diabaikan.

Keberanian ibu Ana itu kemudian melekat pada warna pink yang ia kenakan Brave Pink, warna yang kini ramai dijadikan elemen dominan dalam foto profil netizen.

brave pink hero green lovable 1312

Hero Green: Simbol Solidaritas untuk Ojol yang Gugur

Sementara itu, Hero Green muncul sebagai bentuk penghormatan terhadap Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob saat sedang mengantar pesanan. Peristiwa tragis ini memicu amarah publik karena Affan bukan bagian dari massa aksi.

Baca juga:

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Warna hijau yang identik dengan jaket ojol kini diartikan ulang sebagai lambang pengorbanan dan solidaritas rakyat pekerja. Hero Green bukan hanya warna, tapi seruan agar nyawa rakyat kecil dihargai dan keadilan ditegakkan.

Cara Ganti Foto Profil Jadi Brave Pink & Hero Green Pakai Lovable App

Buat kamu yang ingin ikut serta dalam gerakan ini, caranya cukup mudah. Gunakan Lovable App, aplikasi berbasis web yang kini viral karena bisa mengubah foto menjadi ber-tone Brave Pink dan Hero Green. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga:

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Langkah Ubah Foto Profil di Lovable App:

  1. Buka link Lovable App khusus Brave Pink Hero Green.
  2. Klik "Choose Image" dan pilih foto dari perangkatmu.
  3. Pastikan foto berformat JPEG, PNG, atau WebP, dan tidak melebihi 25MB.
  4. Setelah terunggah, foto otomatis berubah menjadi dual tone pink dan hijau.
  5. Kamu bisa memilih opsi tambahan seperti: Classic Color atau Reverse Duotone
  6. Jika sudah sesuai, klik “Download PNG” untuk menyimpan hasilnya.
  7. Gunakan foto tersebut sebagai profile picture (PP) di media sosial untuk menunjukkan dukunganmu.

Fenomena Brave Pink dan Hero Green bukan cuma soal mengganti foto profil. Ini adalah representasi visual dari kegeraman publik, perjuangan, dan harapan yang terus menyala.

Di tengah berbagai persoalan sosial, rakyat menemukan caranya sendiri untuk bersuara melalui warna, simbol, dan solidaritas digital.

#Profil Jadi Brave Pink & Hero Green #Lovable App #Hero Green #Brave Pink #Ojol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Bagikan