Formula Upah Minimum Ditolak Buruh, Ini Jawaban Menaker


Demo buruh depan Balai Kota Jakarta (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Buruh menolak rancangan Permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal.
Mereka menentang mekanisme negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah minimum, yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK.
Buruh meminta Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan, pemerintah bersama sejumlah pihak terkait masih merumuskan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Baca juga:
Prabowo Gelar Rapat Terbatas Soal Upah Minimum 2025
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memenuhi agenda rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, merespons sikap elemen buruh yang menolak formula UMP 2025 yang diusulkan Kemenaker.
"Kan masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak, kan belum selesai rumusannya," katanya.
Ia mengatakan, rumusan terkait UMP yang dibahas bersama serikat pekerja dan pengusaha masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui siaran persnya, menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
