Formappi Sebut Seleksi Kepala Kejati di Kejagung Hanya Formalitas
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan kepada pejabat baru yakni, Dr. Supardi, S.H., M.H, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Kejati Jakarta)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan resmi memilih Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Kini Miliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Namun, pengangkatan ini menuai kritik. Alasanya, berdasarkan hasil Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselon IIa, ranking tertinggi diduduki oleh jaksa Mia Amiati. Sementara Febrie di posisi dua dari enam peserta seleksi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai dengan penetapan tersebut, seleksi yang kemarin dilakukan secara live streaming dapat disimpulkan sebagai formalitas. Padahal, secara umum, jaksa yang menduduki rangking pertama dalam seleksi pejabat Eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta.
"Yang menjadi perbincangan publik ialah status Mia Amiati yang mendapatkan nilai tertinggi saat seleksi, justru batal duduk di kursi Kajati. Artinya seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang," ujar Lucius dalam keteranganya, Senin (19/7).
Ia menegaskan, dengan penetapan dan penentuan posisi Kajati DKI saat ini akhirnya sudah tidak obyektif lagi dan hasil tersebut bisa memunculkan penilaian bahwa kolusi dan nepotisme di Kejaksaan masih menjadi lahan subur, jika sistem seleksi sudah dibumbui dengan penyelewengan.
"Itu yang saya sampaikan sebagai sekedar formalitas saja. Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui Youtube. Hasil akhirnya penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan," katanya.
Lucius pun mendesak pengawasan Komisi III DPR RI untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan agar jangan ada jual beli posisi atau jabatan.
"Komisi III DPR RI harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut tentang masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR," ujarnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya.
"Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka," ujar Fickar.
Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI.
"Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas. Mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar," katanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak belum memberi tanggapan atas pernyataan dari Formappi terkait seleksi dan pemilihan Kejati Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Ogah Kasasi, Kejaksaan Agung Disebut Takut Jika Pinangki Buka-Bukaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara