FKUB: Pemda Jangan Asal Bongkar Rumah Ibadah
Lokasi GKPI Jatinegara di Jalan Caturtunggal, RT 12 / RW 01 Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Kamis (23/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih, Megapolitan-Pemda DKI Jakarta diminta untuk tidak asal menggusur rumah ibadah. Sebagian besar rumah ibadah DKI Jakarta belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tugas Pemda DKI Jakarta memelihara kerukunan umat beragama, kalau belum ada izin, dorong panitia selesaikan perizinan, Jangan main gusur," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), DKI Jakarta, Ahmad Syafii Mufid di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Ahmad, berdasarkan data yang dimiliki FKUB, sebagian besar rumah ibadah DKI Jakarta belum mengantongi IMB. Lantaran, UU serta praktek pembangun pada waktu itu belum mengatur hal tersebut, sehingga yang terjadi banyak bangunan yang terlepas dari IMB.
"Untuk bangunan rumah ibadah sebelum 2006, Pemda harus dorong panitia mengurusnya," kata Ahmad.
Kendati demikian, Pemda juga harus bersikap tegas, karena ini adalah negara hukum.
"Karena ini adalah negara hukum, pemerintah berhak menertibkan bangunan rumah ibadah tanpa izin, kembalikan lagi kepada fungsi awal," tegasnya.
Sementara itu para jemaat Gereja GKPI Jatinegara meminta pemerintah untuk mempermudah dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat peribadatan. Hal tersebut dikarenakan, para pengurus telah berupaya untuk memperoleh izin sejak tahun 2013 silam. (Fdi)
Baca Juga:
Jemaat GKPI Minta Pemerintah Permudah IMB Tempat Ibadah
Pendirian Rumah Ibadah Harus Seizin Pemda dan Rekomendasi FKUB
25 Juli Bangunan Gereja GKPI Dibongkar
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Siap Kucurkan Dana ke Pemda, Bank Jakarta Kebagian Puluhan Triliun
DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh
Ribuan Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Tangani Banjir Rob, PSI Jakarta Desak Pemda Benahi Drainase
DPRD Dukung Kebijakan WFH Pemprov DKI saat Terjadi Hujan
Dinkes DKI Sebut Sanksi Denda Jentik Nyamuk Rp 50 Juta ada di Perda
Pemprov DKI Godok Aturan 1 Alamat Maksimal 3 KK
Warga Jaksel Sering Kebanjiran, Pj Heru Keruk Kali Krukut dan Mampang
Berubah Dari DKI ke DKJ, Pemerintah Bakal Cetak Ulang KTP Elektronik Warga
Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara